Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan obat terapi COVID-19, Ivermectin merupakan obat keras. Meski harganya murah, dia menegaskan penggunaan obat harus dengan resep dan pengawasan dokter.
Ivermectin hanya dibanderol mulai dari Rp 5.000-7.000 per tabletnya. Obat ini juga disebut telah mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), obat diedarkan dalam bentuk generik 12 miligram.
"Harap diingat, Ivermectin tergolong obat keras dan harus digunakan dengan resep serta pengawasan dokter. Jadi, jangan sekali-kali mengkonsumsi obat ini tanpa resep dokter," ungkap Erick dalam unggahan video di Instagramnya, @erick.thohir, Selasa (22/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erick juga menegaskan obat anti-parasit yang digunakan untuk terapi penyembuhan COVID-19, dia menyatakan tak serta merta obat ini jadi obat COVID-19. Obat ini pun masih akan terus disempurnakan.
"Seperti obat-obat untuk penyakit lain yang berpotensi untuk penanganan COVID-19. Ivermectin masih terus diuji untuk penambahan indikasi penggunaan untuk COVID-19," ungkap Erick.
Namun dalam kondisi pandemi yang butuh penanganan cepat obat ini bisa diedarkan dan dijamin aman karena sudah memiliki izin edar dari BPOM.
"Indofarma siap produksi 4 juta tablet per bulan, dan menjualnya dengan harga terjangkau agar bisa bangun kemandirian bangsa, dan membantu penanganan COVID-19," kata Erick.
Terakhir, Erick mengingatkan agar semua masyarakat harus tetap mengutamakan disiplin protokol kesehatan dan mau melakukan vaksinasi. Kerja sama pemerintah dan masyarakat akan membantu Indonesia keluar dari pandemi.
Simak video 'Obat Terapi COVID-19 Ivermectin Kantongi Izin BPOM':