Tak Terima Kalah dari Sri Mulyani, Bambang Trihatmodjo Ajukan Banding!

Tak Terima Kalah dari Sri Mulyani, Bambang Trihatmodjo Ajukan Banding!

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 22 Jun 2021 14:05 WIB
Bambang Trihatmodjo
Tak Terima Kalah dari Sri Mulyani, Bambang Trihatmodjo Ajukan Banding!
Jakarta -

Putra eks Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Dalam direktori pttun-jakarta.go.id disebutkan banding ini didaftarkan dengan nomor perkara 122/B/2021/PT.TUN.JKT pada 16 Junu 2021.

Kemudian tanggal penetapan juga dilakukan pada 16 Juni 2021. Hakim Ketua Nurman Sutrisno S.H., M.Hum. Lalu Hakim Anggota 1 Eddy Nurjono S.H., M.H. Selanjutnya Hakim Anggota 2 Mohamad Husein Rozarius S.H., M.H dan Panitera Pengganti Effendi SH MH.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencekal Bambang Trihatmodjo pada akhir 2019. Kemudian diperpanjang lagi pada Mei 2020 untuk enam bulan ke depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pencekalan tertuang dalm SK No 108/KM.6/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Kementerian Keuangan masih tetap menagih sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sesuai dengan peraturan perundangan.

ADVERTISEMENT

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKL), Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Lukman Efendi mengatakan belum bisa menyampaikan secara detail progres penagihan utang Bambang Trihatmodjo. Termasuk ada atau tidak angsuran pelunasan utang.

Menurutnya penagihan utang Bambang Trihatmodjo ditangani Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I.

"Ini sekarang sedang ditindaklanjuti oleh temen-temen di KPKNL Jakarta I, tentu penagihan-penagihan jalan terus. Mengenai apakah ada sudah angsuran setelah itu kita belum cek lagi," tambahnya.

Lihat juga video 'Saling Gugat Bambang Tri Vs Sri Mulyani':

[Gambas:Video 20detik]



(kil/fdl)

Hide Ads