Ivermectin sempat menuai perdebatan apakah itu obat terapi COVID-19 atau obat cacing. PT Indofarma Tbk buka suara terkait polemik tersebut.
Corporate Secretary PT Indofarma Tbk, Wardjoko Sumedi mengungkap sebenarnya formula awal Ivermectin adalah obat cacing, tetapi berdasarkan jurnal kesehatan obat tersebut diketahui bisa menjadi obat terapi COVID-19.
"Sebenarnya awalnya, formula awalnya sebagai obat cacing, tetapi berdasarkan jurnal-jurnal kesehatan yang telah dilakukan para ahli kesehatan bisa antiparasit sebagai penghambat laju virus COVID-19 tadi. Betul obat terapi COVID-19," jelasnya kepada detikcom, Selasa (22/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Wardjoko juga mengungkap obat Ivermectin ini mendapat izin edar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bukan sebagai sebagai obat Corona.
"Ivermectin mendapatkan izin edar dari Badan POM. Bukan izin sebagai obat Corona," jelasnya.
Sebelumnya juga telah dijelaskan, Ivermectin ini merupakan obat minum anti parasit yang secara in vitro memiliki kemampuan anti virus yang luas dengan cara menghambat replikasi virus SARS-CoV-2.
Kepala Badan BPOM Penny K Lukito menegaskan hingga kini izin edar dari BPOM untuk Ivermectin adalah sebagai obat cacing.
"Izin edar sebagai obat cacing, dan ini obatnya adalah obat berbahan kimia ya, tapi bahan kimia yang ada efek sampingnya," tegas Penny
Namun, Penny mengungkap Ivermectin bisa saja digunakan untuk pengobatan COVID-19 tetapi dalam pengawasan dokter. Hal ini pun bukan bagian dari pengawasan BPOM, tetapi pemerintah seperti Kemenkes RI.
"Namun itu tentunya bukan di BPOM terkait hal itu, nanti pemerintah mungkin yang akan berproses dan setiap protokol untuk pengobatan COVID-19 harus dikeluarkan oleh asosiasi profesi yang terkait dan juga dengan Kemenkes RI," kata dia.
Penny pun memberi catatan Ivermectin ini harus didukung ilmiah lebih lanjut untuk akhirnya digunakan sebagai terapi COVID-19 di Indonesia, dalam hal ini uji klinis.
(zlf/zlf)