Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terancam batal terlaksana. Sebab perhelatan besar dari organisasi para pengusaha kakap itu tak mendapatkan izin penyelenggaraan. Dengan begitu pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) VIII Kadin Indonesia yang akan terselenggara di Kendari, 30 Juni 2021 otomatis juga akan tertunda.
Menurut jadwal, Konvensi ALB Kadin akan berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta pada 25 Juni mendatang, namun Satgas Covid-19 Pemprov DKI Jakarta tidak setuju, tidak memberikan izin karena terjadi peningkatan kasus COVID-19 yang signifikan di Jakarta.
"Konvensi ALB tidak dapat ijin dari pemerintah DKI Jakarta. Karena tidak dapat ijin maka tidak bisa digelar 25 Juni. Kapan akan bisa digelar tentu menunggu penyebaran COVID bisa dikendalikan," kata Ketua Organizing Committee Munas VIII Kadin Indonesia Nita Yudi dalam keterangan resminya, Rabu (23/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat Satgas Covid Pemprov DKI Jakarta, tertanggal 22 Juni 2021, ditegaskan tidak disetujuinya konvensi itu juga berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
Nita menjelaskan, Konvensi ALB akan diikuti 122 asosiasi nasional dan akan memilih 30 perwakilan yang akan hadir dan punya hak suara pada Munas VIII Kadin Indonesia.
"Bila ALB tidak bisa dilaksanakan otomatis Munas VIII Kadin juga tak bisa berlangsung. Sebab ALB belum bisa memilih 30 perwakilan yang akan ikut aktif dan punya hak suara dalam pemilihan Ketua Umum Kadin baru," tegas Nita Yudi.
Sementara itu, Ketua Steering Committee (SC) Munas VIII Kadin Indonesia, Benny Soetrisno menegaskan Munas Kadin harus dibatalkan.
"Saya tidak setuju dilanjutkan Munas Kadin VIII di saat Covid-19 meningkat. Jadi harus ditunda ke lain waktu, setelah Covid mereda dan terkontrol penyebarannya. Semua harus ingat pesan Presiden, pimpinan negeri ini yakni utamakan keselamatan, nyawa adalah diatas segala-galanya," ucap Benny.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, secara ketat mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
"Sebagaimana arah Presiden Joko Widodo, Penguatan implementasi PPKM Mikro dan percepatan vaksinasi adalah kunci utama, mengatasi lajunya penyebaran Covid-19," kata Airlangga saat memberi keterangan pers secara virtual.
(das/ara)