Utang pemerintah terus menunjukkan kenaikan dari tahun lalu. Bahkan rasio utang terhadap penerimaan juga melebihi batas ketentuan Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) maupun International Debt Relief (IDR).
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Suharso Monoarfa mengatakan rasio utang terhadap penerimaan yang melebihi batas ketentuan IMF bukan hanya Indonesia saja, tetapi hampir seluruh negara selama pandemi ini utangnya meningkat signifikan.
"Pengelolaan utang kita dari tahun ke tahun tetap terjaga meskipun memang ada rasio-rasio yang kita ikutkan dari IDR, IMF, World Bank. Tapi kalau kita lihat negara lain juga saya kira hampir tidak ada negara yang standarnya dipenuhi baik standar IMF maupun standarnya IDR," ujar Suharso saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (23/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rasio debt service terhadap penerimaan sebesar 46,77%, melampaui rekomendasi IMF yang sebesar 25-35%. Kemudian rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan sebesar 19,06%, juga melampaui rekomendasi IDR sebesar 4,6-6,8% dan rekomendasi IMF sebesar 7-19%.
Lalu rasio utang pemerintah terhadap penerimaan sebesar 369%, melampaui rekomendasi IDR sebesar 92-167% dan rekomendasi IMF sebesar 90-150%. Suharso tidak menampik bahwa angka ini memang tinggi, untuk itu ke depan diharapkan rasionya bisa menurun.
"Kalau kita hitung berdasarkan debt ratio terhadap penerimaan negara, memang relatif tinggi. Inilah yang jadi PR kita bersama, bagaimana menurunkannya ke depan," katanya.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Tonton juga Video: BPK: Defisit APBN 2020 Melebar Menjadi Rp 947,7 Triliun dari PDB