Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menaikkan tarif parkir kendaraan bermotor. Kenaikan tarif ini demi mengurangi pergerakan kendaraan pribadi dan kemacetan di wilayah Jakarta.
Tak hanya kendaraan roda empat seperti mobil, kendaraan roda dua sepeda motor juga akan mengalami kenaikan. Ada dua skema untuk tarif parkir on street yakni KPP Golongan A untuk mobil dikenakan Rp 5.000 - Rp 60.000/jam dan motor Rp 2.000 - Rp 18.000/jam. Sedangkan KPP Golongan B untuk mobil Rp 5.000 - Rp 40.000/jam dan motor Rp 2.000 - Rp 12.000/jam.
Menanggapi hal tersebut Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Igun Wicaksono menolak keras rencana kenaikan tarif tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menolak kenaikan tarif parkir, apalagi sekarang masih pandemi. Pendapatan teman-teman driver ojol sudah sangat pas-pasan ditambah lagi naik tarif parkirnya," kata dia saat dihubungi detikcom, Rabu (23/6/2021).
Igun menjelaskan saat ini mobilitas driver ojol juga cukup tinggi. Misalnya saja driver ojol yang mengambil pesanan makanan atau pengiriman barang.
Pasti akan berpindah-pindah tempat lebih sering. "Misalnya di pusat perbelanjaan saja, bisa berkali-kali masuk dan kalau parkirnya mahal sekali ya repot juga dan berat," jelas dia.
Igun mengharapkan jika memang ada kenaikan tarif, maka driver ojol harus dikecualikan. "Di semua titik agar pengemudi ojol dibebaskan biaya parkir baik di pusat perbelanjaan, perhotelan, perkantoran maupun apartemen," jelas dia.
(kil/fdl)