Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti masalah yang terjadi pada anggaran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) alias BLT UMKM. Dalam hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020 BPK menemukan adanya kebocoran anggaran BLT UMKM.
Kebocoran anggaran ini terjadi karena adanya dana BPUM yang justru cair dan disalurkan bukan kepada pihak yang harus menerimanya sesuai kriteria yang ditentukan.
Dalam laporan itu, BPK menyatakan total anggaran bermasalah pada program BPUM yang dinakhodai Kementerian Koperasi dan UMKM sebesar Rp 1,18 triliun. Tercatat ada 414.612 penerima BPUM yang tidak sesuai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdapat 414.590 penerima tidak sesuai dengan kriteria sebagai penerima BPUM dan penyaluran dana BPUM kepada 22 penerima tidak sesuai surat keputusan penerima BPUM, serta duplikasi penyaluran BPUM kepada satu penerima," tulis BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP 2020, dikutip detikcom, Rabu (23/6/2021).
Secara rinci, BPK mencatat ada 42.487 penerima BPUM dengan total dana mencapai Rp 101,9 miliar ternyata berstatus sebagai ASN, TNI/Polri, karyawan BUMN, dan BUMD.
Kemudian, ada juga sebanyak 1.392 penerima BLT UMKM menerima lebih dari sekali bantuan dengan total anggaran Rp 3,34 miliar. Selanjutnya, penerima BPUM yang bukan termasuk pelaku usaha mikro ada sebanyak 19.358 dengan total dana sebesar Rp 46,45 miliar.
Lalu, penerima BPUM yang sedang menerima kredit atau pinjaman perbankan lainnya sebanyak 11.830 penerima dengan total anggaran Rp28,39 miliar. Ada juga, BPUM diberikan kepada penerima dengan NIK tidak sesuai sebanyak 280.815 penerima dengan nilai Rp 673,9 miliar.
BLT diberikan kepada penerima dengan NIK anomali. Cek halaman berikutnya.