Lebih lanjut, ada juga BLT UMKM yang diberikan kepada penerima dengan NIK anomali sebanyak 20.422 penerima sebesar Rp 49,01 miliar. Yang tidak masuk akal, BPUM diberikan kepada penerima yang ternyata sudah meninggal sebanyak 38.278 penerima dengan total dana sebesar Rp 91,86 miliar.
Kemudian, BLT UMKM juga diberikan kepada 8 penerima yang sudah pindah keluar negeri sebanyak Rp 19,2 juta, dan penyaluran kepada 22 penerima sebesar Rp 52,8 juta tidak sesuai lampiran surat keputusan.
Terakhir ada juga masalah duplikasi penyaluran dana BPUM kepada 1 orang penerima yakni sebesar Rp 2,4 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masalah belum selesai. BPK juga mencatat ada masalah terkait aktivasi dana BLT UMKM yang terblokir sebesar Rp 145,2 miliar. Hal ini jadi masalah karena belum memiliki mekanisme verifikasi untuk memastikan ketepatan penyaluran dana sampai jangka waktu program berakhir.
Lalu, ada juga pencairan dana yang telah melewati batas akhir sebesar Rp13,87 miliar, serta belum dikembalikannya dana BLT UMKM yang gagal disalurkan sebesar Rp 23,56 miliar.
(hal/ara)