Dilansir dari news.gov.hk, Rabu (23/6/2021), rute penumpang Jakarta-Hong Kong dari Garuda Indonesia dilarang beroperasi selama dua minggu mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Departemen Kesehatan Hong Kong membuat keputusan tersebut setelah empat penumpang Garuda Indonesia pada penerbangan GA876 dinyatakan positif terkena virus hari Minggu, 20 Juni lalu. Hal itu baru diketahui setelah mereka tiba di Hong Kong dari Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai larangan terbang ini, Kementerian Perhubungan pun sudah buka suara. Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menyatakan peraturan larangan terbang dari Indonesia oleh otoritas Hong Kong bersifat universal, sehingga berlaku untuk seluruh maskapai yang terbang ke Hong Kong.
"Cathay Pacific juga mendapatkan sanksi yang sama," kata Novie melalui pesan singkat kepada detikcom.
Novie menilai larangan terbang ini sah-sah diberlakukan. Menurutnya, semua negara berhak melakukan upaya mencegah penyebaran virus COVID-19 masuk ke negaranya.
(hal/zlf)