Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sempat didemo oleh pegawai honorer Penyuluh Perikanan Buntu (PBB) pada 21 Juni 2021 lalu. Aksi demonstrasi tersebut berkenaan dengan rekrutmen CPNS di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Telah terjadi demo pada tanggal 21 Juni yang dilakukan oleh penyuluh perikanan buntu di mana mereka meminta untuk mendapat perhatian pengangkatan pegawai negeri sipil di lingkup KKP," kata Ketua Komisi IV DPR RI Sudin dalam rapat kerja, Kamis (24/6/2021).
Lebih lanjut, Sudin juga mengungkapkan, ada beberapa pegawai honorer yang telah bekerja lebih dari 8 tahun bahkan 18 tahun namun tak kunjung diangkat sebagai PNS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kita tahu mereka sudah ada yang honorer 8 tahun, ada yang 9 tahun tapi ada lagi yang lebih dahsyat petugas karantina di Bakauheni sudah 18 tahun dia honorer saja, nggak tahu apa sebabnya. Kalau dari jenjang pendidikan pendidikan itu sudah cukup, tapi saya juga bingung itu kenapa," ujar Sudin.
Beberapa anggota dewan pun menyoroti hal serupa, salah satunya dari Anggota Komisi IV Fraksi PDIP Vita Ervina yang menyayangkan tenaga honorer penyuluh di lapangan tak kunjung diangkat sebagai PNS.
"Kegusaran PPB yang sampai saat ini masih belum jelas statusnya. Saya menyayangkan dan mendesak KKP agar para penyuluh kita yang hanya 10 persen, ini diperhatikan," kata Vita.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pihaknya sempat menerima surat pemberitahuan aksi unjuk rasa tersebut melalui Kapolda Metro Jaya. Tuntutan mereka, kata Trenggono, meminta agar PBB segera diangkat menjadi ASN di KKP seluruhnya secara langsung tanpa melalui seleksi.
Trenggono mengatakan, pengangkatan ASN, PNS, atau PPPK di lingkup KKP berada di bawah pengaturan Badan Kepegawaian Negara dan Kemenpan RB.
"Saya hasilkan dalam penerimaan ASN, PNS, dan PPPK, KKP tetap mengacu pada prosedur yang telah ditetapkan. Seleksi dilakukan oleh panitia seleksi nasional yang didahului penetapan formasi oleh Kemenpan RB," kata Trenggono.
Lantas apa langkah Trenggono? klik halaman berikutnya.