"Dari total seluruh formasi yang didapat KKP formasi CPNS diperuntukkan untuk jabatan penyuluh perikanan jenjang terampil dengan kualifikasi pendidikan D3 bidang perikanan. Formasi PPPK diperuntukkan bagi jabatan penyuluhan perikanan jenjang pertama dengan kualifikasi pendidikan S1 dan D4 dengan memiliki pengalaman penyuluhan pendampingan pemberdayaan masyarakat bidang perikanan dan kelautan dengan usia yang mendaftar 20-57 tahun," jelasnya.
Dia menegaskan, seluruh proses seleksi ketenagakerjaan di Kementerian Kelautan dan Perikanan harus berjalan dengan transparan. "Intinya pelaksanaan pengadaan CPNS harus transparan dan adil," tegasnya.
(fdl/fdl)