Warren Buffett Nggak Bagi Warisan ke Anak-anaknya, Kalau di RI Mah Jadi Rebutan...

Warren Buffett Nggak Bagi Warisan ke Anak-anaknya, Kalau di RI Mah Jadi Rebutan...

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 25 Jun 2021 10:35 WIB
SUN VALLEY, ID - JULY 07:  Warren Buffett, chairman of Berkshire Hathaway, attends the Allen & Company Sun Valley Conference on July 7, 2011 in Sun Valley, Idaho. The conference has been hosted annually by the investment firm Allen & Company each July since 1983 and is typically attended by many of the worlds most powerful media executives.  (Photo by Scott Olson/Getty Images)
Foto: Getty Images

Warren Buffett pertama kali mengumumkan rencananya untuk memberikan sebagian besar kekayaannya pada tahun 2006, ketika dia berusia 75 tahun dan memiliki 474.998 saham Berkshire Hathaway.

Bicara masalah warisan, di Indonesia justru banyak jadi sengketa. Satu kasus sengketa warisan besar pernah terjadi selama setahun ini, yaitu kasus sengketa warisan mendiang pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu anaknya, Freddy Widjaja menggugat saudara-saudara tirinya karena pembagian warisan yang tidak adil. Saat ini kasus sengketanya berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Freddy pernah menuturkan, pembagian warisan ini bermula setelah pemakaman mendiang Eka pada 26 Januari 2019. Kala itu, ia sedang berada di luar negeri dan mendapat panggilan mengenai pembagian warisan melalui akta wasiat Nomor 60 Tahun 2008.

ADVERTISEMENT

Dilansir dari CNBC Indonesia, Jumat (25/9/2020), surat wasiat itu ternyata sudah dibuat Eka Tjipta sejak April 2008. Dalam akta wasiat itu disebutkan, Freddy Widjaja mendapatkan uang sebesar Rp 1 miliar.

Namun, beberapa anak-anak Eka Tjipta Widjaja lainnya ada yang mendapatkan Rp 2 miliar dan ada yang Rp 1 miliar. Adapun, total nilai warisan yang dibagikan senilai Rp 76 miliar untuk 34 orang penerima yang disebut dalam surat wasiat tersebut.

Sementara itu, bila ada sisa uang, maka diserahkan ke Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja dan Franky Oesman Widjaja.

Akhirnya Freddy meminta legal opinion soal pembagian warisan tersebut. Alasannya, tidak adanya perincian atas harta peninggalan Eka Tjipta Widjaja serta adanya wasiat sisa uang/harta peninggalan yang hanya diserahkan kepada beberapa anak lainnya, mulai dari Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.

Legal opinion itu diajukan Freddy kepada Indra Widjaja, namun tidak digubris. "Legal opinion itu saya sampaikan kepada Pak Indra Widjaja, ternyata dianggap angin lalu," katanya kepada CNBC Indonesia.


Hide Ads