Berinvestasi emas tentunya perlu pertimbangan, terutama untuk emas batangan. Selain harga, tempat penyimpanannya juga jadi hal yang perlu dipertimbangkan. Mengingat nilainya yang berharga, emas harus dipastikan tersimpan aman.
Selain itu, ukuran emas yang kecil memungkinkan adanya risiko emas hilang atau dicuri orang. Apalagi emas sangat mudah dipindahtangankan. Oleh karena itu, simak tips menyimpan emas yang aman berikut ini.
Kunci Tempat Penyimpanan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pastikan tempat penyimpanan aman dengan cara menguncinya. Jika memungkinkan, gunakan sistem kunci ganda seperti menyimpan dalam brankas. Jangan lupa juga untuk mengunci brankas lalu meletakkannya ke lemari yang juga dikunci. Jika tidak memiliki tempat penyimpanan dengan kunci, tak ada salahnya untuk menyewa safe deposit box yang ada di bank atau Pegadaian.
Simpan di Tempat yang Tidak Terduga
Menyimpan emas batangan di laci atau lemari tentu sudah biasa. Hal ini membuat pencuri mudah menemukan lokasi penyimpanan. Apalagi jika emas disimpan dalam kotak perhiasan yang mudah ditebak.
Untuk itu, ada baiknya menyimpan emas di tempat yang tidak terduga seperti kulkas, kolong tempat tidur, tempat beras, dan sebagainya. Namun, sebelum disimpan pastikan untuk letakkan emas ke tempat yang sesuai dengan kondisi tempat penyimpanan agar tidak lupa.
Safe Deposit Box di Pegadaian
Kini Pegadaian menghadirkan layanan Safe Deposit Box atau jasa penyewaan kotak penyimpanan barang atau surat berharga. Bahkan, Safe Deposit Box ini dirancang secara khusus dengan biaya sewa mulai dari Rp 400.000 per tahun.
Titipan Emas di Pegadaian
Pegadaian meluncurkan layanan baru 'Titipan Emas' yang memungkinkan nasabah untuk menitipkan perhiasan emas dan atau emas batangan secara aman dengan biaya mulai dari Rp 100.000. Berbeda dengan safe deposit box, Titipan Emas punya tambahan manfaat yakni nasabah bisa mendapatkan plafon pinjaman dan dapat digadaikan dengan sewa modal hanya 0,05% per hari sesuai kebutuhan.
![]() |
"Selain aman, kita juga mendapatkan plafon pinjaman, jangka waktu titipan fleksibel, dan juga diasuransikan," ujar, Senior Vice President Pemasaran Pegadaian, Elvi Rofiqotul Hidayah dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/6/2021).
Melalui Titipan Emas, nasabah juga tidak perlu datang ke cabang untuk menggadaikan emas jika memerlukan dana darurat. Nasabah dapat mengajukan pinjaman di aplikasi Pegadaian Digital karena emas yang digunakan sebagai jaminan sudah tersimpan aman di Pegadaian.
"Layanan baru ini menjawab kebutuhan masyarakat terhadap penyimpanan emas yang aman sekaligus mengoptimalkan aset yang dimiliki secara mudah," tambah Elvi.
Adapun cara untuk memanfaatkan Titipan Emas, nasabah cukup datang ke cabang Pegadaian membawa emas yang ingin dititipkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setelah itu, nasabah akan diminta mengisi formulir Titipan Emas serta menentukan jangka waktu titipan yaitu 6 atau 12 bulan.
Selanjutnya, nasabah akan diminta untuk menandatangani akad titipan dan akad gadai. Usai proses tersebut, nasabah sudah apat melihat plafon kredit secara online di aplikasi Pegadaian Digital.
Sebagai informasi, Titipan Emas saat ini hadir di cabang Pegadaian konvensional seluruh Indonesia. Informasi lebih lengkap mengenai layanan ini dapat menghubungi 1500 569 atau mengunjungi Instagram @sahabatpegadaian.
(ega/hns)