Daftar Aturan Batas Usia Pensiun PNS, TNI, dan Polri

Terpopuler Sepekan

Daftar Aturan Batas Usia Pensiun PNS, TNI, dan Polri

Siti Fatimah - detikFinance
Sabtu, 26 Jun 2021 12:15 WIB
Ilustrasi Pensiun
Ilustrasi/Foto: Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah
Jakarta -

Perencanaan ekonomi di hari tua sangat penting dipersiapkan sejak saat ini. Bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI dan anggota Polri tentu ada baiknya mengetahui batas usia pensiun agar dapat merencanakan kehidupan masa tua yang lebih baik.

Beberapa di antara PNS, maupun TNI/Polri terkadang acuh tak acuh untuk mengetahui informasi satu ini. Padahal, ada pentingnya juga agar keuangan di hari tua lebih terukur dan terarah.

Batasan usia pensiun untuk PNS, TNI dan Polri diatur oleh pemerintah, berikut info selengkapnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. PNS

Bagi PNS pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan adalah 58 tahun. Sementara, pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya batas usia pensiun 60 tahun. Dan untuk PNS yang memangku jabatan pejabat fungsional ahli utama ialah 65 tahun.

Hal ini mengacu Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.

ADVERTISEMENT

2. TNI

Batas usia pensiun paling tinggi ialah 58 tahun untuk perwira. Sementara untuk bintara dan tantama ialah 53.

Batas usia anggota TNI ini diatur dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

3. Polri

Terakhir untuk anggota Polri batas pensiunnya ditetapkan maksimal 58 tahun. Batas usia ini berlaku untuk semua golongan kepangkatan.

Batas usia pensiun untuk anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jadi, untuk kalian PNS dan ASN lainnya, sudah mempersiapkan diri untuk masa pensiun kalian?

(eds/eds)

Hide Ads