Pengetatan PPKM akan semakin menurunkan tingkat kunjungan di hotel dan restoran. Ujungnya akan berdampak kepada nasib karyawan yang kemungkinan akan dirumahkan kembali.
"Mungkin bukan PHK ya, tetapi dirumahkan lagi nanti kerja kembali gitu," ujar Ketua Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono kepada detikcom, Sabtu (26/6/2021).
Selain itu, pengurangan gaji karyawan juga bisa saja terjadi. Sebab, pengusaha mau bayar pakai apa jika tingkat pengunjung saja menurun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasti ada pengurangan kalau jumlah pengunjung sedikit mau bayar pakai apa," katanya.
Dia mengatakan tingkat kunjungan akan semakin turun drastis, dari sebelumnya hanya 35%-25% pengunjung kemungkinan akan berkurang lagi hingga tersisa 10%-15%.
Namun, Sutrisno menjelaskan kebijakan PPKM ini tidak bisa dihindarkan karena kewenangan ada di pemerintah, peraturan ini juga dilakukan untuk menyelesaikan pandemi.
"Ya memang harus begitu, nanti gimana kalau terjadi penambahan kasus yang besar lagi, kapan mau selesainya pandemi in. PPKM ini nggak apa-apa jika memang betul-betul ngefek," terangnya.
"Keputusan itu kan, kita kan tidak punya pilihan lain lagi, kan kewenangan di pemerintah. Posisinya kan kita prinsipnya ikut pemerintah," tambanya.
Sutrisno mengungkap saat ini pengusaha hotel sudah kehabisan strategi untuk bertahan di tengah pandemi. Dia mengatakan pengusaha saat ini sudah pasrah dengan keadaan.
"Kita sudah habis strateginya mau pakai strategi apa lagi, sudah habis, nggak punya strategi lagi. mau gimana lagi kita pasrah saja sudah," tandasnya.