Tarifnya Mau Naik, Begini Sejarah Perparkiran di Jakarta

Tarifnya Mau Naik, Begini Sejarah Perparkiran di Jakarta

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 27 Jun 2021 07:30 WIB
Pemprov DKI Jakarta akan menaikkan tarif parkir kendaraan bermotor tahun ini. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak ingin rencana itu ditunda-tunda.
Foto: Grandyos Zafna

Selain Glodok, wilayah lainnya seperti Jakarta Kota juga dikelola oleh seorang jawara bernama Nurmansyah. Konon katanya dia memiliki banyak anak buah sebagai pelaksana di lapangan.

Jakarta pun berkembang dari tahun ke tahun, hal itu diiringi dengan bertumbuhnya pengguna kendaraan bermotor. Sekitar tahun 1970-an, saat itu Jakarta dipimpin Gubernur Ali Sadikin, masa ini jadi tonggak masuknya pemerintah daerah untuk mengurus perparkiran di Jakarta.

Ali Sadikin melihat peningkatan frekuensi dan volume lalu lintas yang banyak, nampaknya hal ini akan memunculkan kebutuhan akan tempat parkir. Menurutnya, hal ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi pihaknya saat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tantangannya adalah bagaimana mengelola perparkiran agar lalu lintas kota tetap elok dipandang dan lancar. Satu sisinya lagi, ada peluang memperoleh keuntungan finansial dari perparkiran untuk mendukung pembangunan kota yang sedang berkembang-kembangnya saat itu.

Ide pertama muncul untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah kotamadya untuk mengatur perparkirannya sendiri, hal itu terjadi sekitar awal 1970-an. Kebanyakan, wali kota di Jakarta saat itu hanya berkerja sama saja dengan masyarakat yang sudah duluan mengelola parkir, kala itu disebutnya teknik borongan.

ADVERTISEMENT

Kali ini pemerintah kota ikut sedikit mengarahkan pengelolaannya, membuat tempat parkir khusus, plus meminta keuntungan dari kelolaan parkir dibagi dua. Setengah buat pengelola dari masyarakat, sisanya masuk kantong pemerintah kota.

Hasil dari pengelolaan oleh para pemborong itu pun berhasil, parkiran tertata dan bisa juga menambah pemasukan bagi kas kotamadya Jakarta Pusat. Setidaknya ada uang Rp 250.000 per bulan yang masuk kas.

Tak lama berselang, gebrakan baru muncul tepat di tahun 1972, pemerintah provinsi Jakarta membentuk PT Parkir Jaya yang jadi pengelola tunggal perparkiran di Jakarta.

Namun, usaha pengelolaan ini hanya bertahan lima tahun lantaran PT Parkir Jaya tidak mampu memecahkan tetek-bengek prosedur parkir. Gubernur Ali Sadikin pun cari pemecahan lain urusan parkir ini.

Dia membentuk Otorita Pengelolaan Parkir Pemerintah DKI Jakarta pada 1977. Wilayah Blok M dan Kebayoran Baru jadi garapan percontohan pertama. Belakangan lembaga ini juga dibubarkan karena tidak mencapai target pendapatan.

Namun, setelah lembaga itu dibentuk, perusahaan swasta ikut merambah usaha parkir. Sebab kendaraan bertambah tanpa batas sementara kemampuan Pemda Jakarta untuk mengelola parkir terbatas.

Kini, lembaga pengelola parkir di Jakarta bernama Unit Pengelola (UP) Perparkiran yang menjadi salah satu bagian dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Lembaga ini menetapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum daerah (PPK-BLUD).



Simak Video "Video: Viral Wanita Digetok Tarif Parkir Rp 60 Ribu di Tanah Abang, Ini Kata Kadishub"
[Gambas:Video 20detik]

(hal/zlf)

Hide Ads