Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah menyelesaikan seluruh permintaan reviu dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terhadap klaim rumah sakit atas tagihan penggantian biaya perawatan pasien COVID-19 Tahun 2020. Hasilnya bagaimana?
"Hasil reviu BPKP menyimpulkan bahwa tunggakan tagihan yang memenuhi syarat formal untuk dibayarkan adalah sebesar Rp 2,56 triliun untuk 909 rumah sakit, termasuk koreksi lebih bayar senilai Rp 760 miliar pada 258 rumah sakit," kata Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana BPKP, Michael Rolandi C. Brata dalam keterangannya, Senin (28/6/2021).
Michael merinci, dari total 1.385 rumah sakit yang direviu tagihannya, masih terdapat 160 rumah sakit yang belum melengkapi persyaratan administrasi dengan nilai tagihan sebesar Rp 695 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total potensi penghematan yang berhasil BPKP temukan sebesar Rp 1,665 triliun, atau 42% dari total permohonan reviu tunggakan dari Kementerian Kesehatan senilai Rp 3,897 triliun," ujarnya.
Baca juga: Hati-hati dengan Asuransi COVID-19 (2) |
Adapun permohonan reviu tunggakan tagihan tahun 2020 yang diajukan oleh Kemenkes sebesar Rp 3,897 triliun dalam empat tahap, termasuk kelebihan pembayaran untuk diperhitungkan dalam klaim berikutnya sebesar Rp 113 miliar.
BPKP kemudian melaksanakan reviu berdasarkan masing-masing asersi dari Kemenkes. Michael menjelaskan reviu atas tunggakan klaim rumah sakit tersebut telah tuntas dilaksanakan dalam empat tahap berturut-turut dengan laporan tertanggal 12 April, 21 Mei, 28 Mei, dan 22 Juni 2021.
"BPKP telah menyelesaikan seluruh reviu yang dimohonkan Kemenkes. Saat ini, per tanggal 27 Juni 2021 tidak ada lagi reviu yang masih berproses di BPKP, hal ini bertujuan agar tunggakan tagihan atas layanan rumah sakit Tahun 2020 segera tuntas sehingga tidak mengganggu proses perawatan pasien Covid-19," katanya.
Michael menegaskan tidak semua tagihan rumah sakit harus direviu oleh BPKP, melainkan hanya tunggakan tagihan tahun 2020 dan nilainya di atas Rp 2 miliar.
Masih ada tunggakan penggantian biaya perawatan pasien. Cek di halaman berikutnya.