Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan semua barang dan jasa bakal dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN), kecuali beberapa jenis barang dan jasa tertentu.
Dia menjelaskan pengaturan kembali objek PPN dan fasilitas PPN dilakukan agar lebih mencerminkan keadilan serta tepat sasaran. Disebutkannya, PPN dikecualikan untuk barang dan jasa yang menjadi objek pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), meliputi restoran, hotel, parkir, hiburan.
"Semuanya diberlakukan PPN, namun ada kecuali yang menjadi objek PDRD, yaitu yang menjadi pajak daerah," kata dia dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi XI DPR RI, Senin (28/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu melanjutkan, uang dan emas batangan untuk cadangan devisa negara dan surat berharga juga dikecualikan dari pengenaan PPN.
"Kemudian jasa pemerintahan umum yang tidak dapat disediakan pihak lain, dan jasa penceramah agama," jelasnya.
Dia juga menjelaskan fasilitas yang tidak dipungut PPN atas barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) tertentu, yakni yang mendorong ekspor di dalam dan di luar kawasan tertentu, dan hilirisasi SDA.
"Kita juga menerapkan fasilitas PPN dibebaskan atas barang kena pajak atau jasa kena pajak yang sifatnya strategis, dan diubah menjadi fasilitas PPN yang tidak dipungut. Dan terakhir kelaziman dengan perjanjian internasional," tambahnya.
(toy/zlf)