Total Aset Rp140 T, LPS Kelola Investasi dengan Aman & Sesuai UU

Total Aset Rp140 T, LPS Kelola Investasi dengan Aman & Sesuai UU

Erika Dyah Fitriani - detikFinance
Senin, 28 Jun 2021 16:22 WIB
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa
Foto: LPS
Jakarta -

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pengelolaan aset LPS, termasuk dana dari masyarakat, telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS. UU tersebut menyatakan, LPS hanya dapat menempatkan aset pada Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau Bank Indonesia.

"Selain SBN, di dalam aset LPS, kami juga telah menyiapkan dana setiap tahun untuk mengantisipasi apabila perbankan ada masalah, ada sejumlah triliunan rupiah yang kami siapkan dalam bentuk cash dan dapat langsung digunakan untuk membantu perbankan setiap saat apabila diperlukan," jelas Purbaya dalam keterangan tertulis, Senin (28/6/2021).

Purbaya menjelaskan SBN bersifat likuid (mudah dicairkan) dan siap mengawal perbankan Indonesia apabila terjadi masalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mempunyai Nota Kesepahaman dengan bank sentral dan sudah kami tes secara riil. Intinya, Rp140,16 triliun dana kami itu likuid. Jadi, dana masyarakat di perbankan itu dijamin oleh dana yang likuid dan siap mengawal perbankan nasional," tegasnya.

Diketahui, pengelolaan aset LPS yang aman dan sesuai dengan undang-undang juga dibuktikan dengan hasil audit Laporan Keuangan LPS yang mendapat opini "Wajar Dalam Semua Hal yang Material".

ADVERTISEMENT

Purbaya mengungkap pada Laporan Keuangan tahun 2020, LPS membukukan surplus bersih sebesar Rp 19,36 triliun. Angka ini menunjukkan pertumbuhan dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp 17,73 triliun.

Ia menambahkan, pendapatan investasi LPS juga mengalami peningkatan sebesar 15,80% dari tahun sebelumnya yg semula Rp7,64 triliun menjadi Rp8,84 triliun. Menurutnya hal ini disertai efisiensi di sisi pengeluaran yang signifikan.

Purbaya pun mengungkap di tahun 2020, LPS mencatat kenaikan jumlah simpanan masyarakat pada 109 bank umum sebesar 10,86% Year on Year (YoY). Tak hanya itu, jumlah rekening pun mengalami kenaikan sebesar 16,12% (YoY) dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya. Hal ini menunjukan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap perbankan masih tinggi.

Ia menerangkan simpanan yang dijamin LPS hingga Desember 2020 mencapai 363.986.987 rekening atau setara dengan 99,9%. Sedangkan besaran nilai simpanan yang dijamin LPS adalah Rp2 miliar per nasabah per bank atau setara dengan 35,1 kali PDB per kapita nasional tahun 2020 dan jauh di atas rata-rata negara berpendapatan menengah ke atas sebesar yakni 6,29 kali PDB per kapita.




(ega/hns)

Hide Ads