LPS: Tugas, Fungsi, dan Capaiannya

Infografis

LPS: Tugas, Fungsi, dan Capaiannya

Khoirul Anam - detikFinance
Jumat, 25 Jun 2021 11:57 WIB
Infografis LPS
Foto: detikcom
Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004. Fungsi LPS adalah menjamin simpanan nasabah perbankan dan melaksanakan resolusi bank gagal.

Seluruh bank (bank umum, bank umum syariah, BPR, dan BPRS) yang beroperasi di Indonesia merupakan peserta program penjaminan simpanan LPS.
(akn/hns)

Hide Ads