Pajak orang kaya di Indonesia siap-siap akan ditambah oleh pemerintah. Rencananya pemerintah akan menambah lapisan tarif PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) sebesar 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar per tahun atau sekitar Rp 416 juta per bulan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan langsung saat rapat kerja (raker) dengan Komisi XI DPR RI, Senin (28/6). Dijelaskannya, dalam lima tahun terakhir hanya 1,42% dari total wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi, yaitu 30%.
Menanggapi hal itu, menurut Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan orang dengan penghasilan Rp 5 miliar atau Rp 416 juta per bulan itu sedikit di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mau kenakan pajak untuk orang kaya itu jangan Rp 5 miliar setahun, harusnya lebih rendah dari itu, kalau Rp 5 miliar setahun memang ada berapa orang yang akan kena dan yang ada? Coba kita hitung aja di bank berapa orang yang berpenghasilan Rp 5 miliar itu, itu sedikit. Hanya segelintir orang," katanya, kepada detikcom, Selasa (26/6/2021).
Dia pun menyarankan jika pemerintah ingin mengenakan pajak orang kaya maka bisa mengenakan pajak dividen. Menurutnya orang kaya yang betul-betul kaya adalah pemilik perusahaan, yang dapat uangnya dari pembagian dividen.
"Harusnya kalau mau serius, bukan yang punya pendapatan Rp 5 miliar ke atas, pajak dividen, karena orang kaya yang bener- bener orang kaya adalah pemilik perusahaan, yang dapat uangnya kebanyakan dari pembagian dividen, yang sekarang ini hanya bayar pajak 10%," jelasnya.
Selain itu, pajak orang kaya yang sebelumnya 30% sudah cukup tinggi dibandingkan negara-negara tetangga. Dia pun menyebut pajak itu lebih besar dari Singapura, Malaysia, dan Thailand.
"Kalo 30% ini sudah tinggi, kalau dinaikan ke 35% sudah tidak artinya, karena 30% jauh lebih tinggi dari negara-negara tetangga. Ini kan jadi kebijakan main-main aja. Kalau dibandingkan negara lain kita sudah cukup tinggi. Kita lebih tinggi dari Singapura lebih tinggi dari Malaysia lebih tinggi dari Thailand," tandasnya.
Simak Video: Menkeu: Kebutuhan Pokok, Jasa Pendidikan-Kesehatan dikenai PPN Rendah