Bakal Dipajaki 35%, Berapa Orang RI yang Punya Penghasilan Rp 416 Juta/Bulan?

Bakal Dipajaki 35%, Berapa Orang RI yang Punya Penghasilan Rp 416 Juta/Bulan?

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 29 Jun 2021 13:40 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Pajak orang kaya di Indonesia siap-siap akan ditambah oleh pemerintah. Rencananya pemerintah akan menambah lapisan tarif PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) sebesar 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar per tahun atau sekitar Rp 416 juta per bulan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan langsung saat rapat kerja (raker) dengan Komisi XI DPR RI, Senin (28/6). Dijelaskannya, dalam lima tahun terakhir hanya 1,42% dari total wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi, yaitu 30%.

Menanggapi hal itu, menurut Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan orang dengan penghasilan Rp 5 miliar atau Rp 416 juta per bulan itu sedikit di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau mau kenakan pajak untuk orang kaya itu jangan Rp 5 miliar setahun, harusnya lebih rendah dari itu, kalau Rp 5 miliar setahun memang ada berapa orang yang akan kena dan yang ada? Coba kita hitung aja di bank berapa orang yang berpenghasilan Rp 5 miliar itu, itu sedikit. Hanya segelintir orang," katanya, kepada detikcom, Selasa (26/6/2021).

Dia pun menyarankan jika pemerintah ingin mengenakan pajak orang kaya maka bisa mengenakan pajak dividen. Menurutnya orang kaya yang betul-betul kaya adalah pemilik perusahaan, yang dapat uangnya dari pembagian dividen.

ADVERTISEMENT

"Harusnya kalau mau serius, bukan yang punya pendapatan Rp 5 miliar ke atas, pajak dividen, karena orang kaya yang bener- bener orang kaya adalah pemilik perusahaan, yang dapat uangnya kebanyakan dari pembagian dividen, yang sekarang ini hanya bayar pajak 10%," jelasnya.

Selain itu, pajak orang kaya yang sebelumnya 30% sudah cukup tinggi dibandingkan negara-negara tetangga. Dia pun menyebut pajak itu lebih besar dari Singapura, Malaysia, dan Thailand.

"Kalo 30% ini sudah tinggi, kalau dinaikan ke 35% sudah tidak artinya, karena 30% jauh lebih tinggi dari negara-negara tetangga. Ini kan jadi kebijakan main-main aja. Kalau dibandingkan negara lain kita sudah cukup tinggi. Kita lebih tinggi dari Singapura lebih tinggi dari Malaysia lebih tinggi dari Thailand," tandasnya.

Simak Video: Menkeu: Kebutuhan Pokok, Jasa Pendidikan-Kesehatan dikenai PPN Rendah

[Gambas:Video 20detik]




Sementara, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal mengatakan jika dalam konteks untuk pemulihan ekonomi, maka pajak orang kaya ini tepat dilakukan terutama oleh negara yang terkena resesi.

"Apabila dalam konteks pemulihan yang bisa membiayai APBN penerimaan bisa kembali meningkat, menurut saya ini tepat dan ini biasa dilakukan banyak negara saat resesi, apa lagi pemulihan setelah resesi, mengenakan pajak orang kaya, memang untuk keadilan, pajak itu dikenakan tidak untuk orang miskin," katanya.

Meski jumlah orang berpenghasilan Rp 5 miliar atau Rp 416 juta per bulan ini sedikit, Faisal mengatakan orang-orang tersebut seharusnya memang berkontribusi lebih banyak. Karena dalam kepemilikan kekayaan lebih banyak, maka kontribusi dalam pajak juga besar.

"Kalo PPh ini kan sifatnya progresif, kalau dia berpenghasilan tinggi ratenya akan tinggi. Dibilang banyak, jumlahnya tidak banyak, tapi kalau dilihat dari kontribusi kekayaannya dari penghasilan itu banyak, begitupun dengan pajak maka kontribusi pajak memang besar," ujarnya.

Dia memprediksi jika pajak orang kaya ini ditegakkan ini sangat menjanjikan. Oleh karena itu dia berharap pemerintah memfasilitasi kemudahan untuk orang lebih mudah membayar pajak. Kemudian dia juga meminta orang yang berpenghasilan tinggi juga sadar akan kewajibannya.

"Tapi ini saya rasa lebih tepat dan perlu diperluas di tingkat kepatuhan pajak nya, kalo dilihat masih banyak yang belum bayar, padahal orang-orang yang dari sisi penghasilan tinggi. Dan itu yang menjadi PR pemerintah. Dari sisi pengumpulan pemerintah juga memberikan kemudahan untuk orang melapor pajak," pungkasnya.


Hide Ads