Pemerintah akan menambah lapisan tarif PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) sebesar 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar per tahun atau sekitar Rp 416 juta per bulan. Hal itu bertujuan untuk lebih mencerminkan keadilan.
"Untuk pengaturan kembali fringe benefit, pengubahan tarif dan bracket PPH OP yang kami tambahkan 1 bracket yaitu 35% untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi XI DPR RI, Senin (28/6/2021).
Dijelaskannya, dalam lima tahun terakhir hanya 1,42% dari total wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi, yaitu 30%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bila dilihat dari penghasilan kena pajak yang dilaporkan juga hanya 0,03% dari jumlah wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan kena pajak lebih dari Rp 5 miliar setahun," tuturnya.
Selama 5 tahun terakhir dari tahun 2016 hingga 2020, 0,03% jumlah WP OP yang berpenghasilan lebih dari Rp 5 miliar setahun berkontribusi 14,28% dari total PPH OP yang terutang dalam 5 tahun terakhir, yaitu Rp 84,6 triliun.
"Pemajakan atas orang kaya memang tidak mudah dan tidak optimal karena pengaturan terkait dengan fringe benefit atau berbagai fasilitas natura yang dinikmati namun tidak menjadi objek pajak," lanjut Sri Mulyani.
Dia menerangkan jumlah tax bracket di Indonesia saat ini hanya 4 sehingga kurang menggambarkan suatu progresivitas. Sebagai perbandingan, Vietnam ada 7 bracket, Thailand 8 bracket, Filipina 7 bracket, dan Malaysia 11 bracket. Itu bersumber dari World Bank dan PWC.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut kondisi tersebut mengakibatkan kebijakan PPH orang pribadi di Indonesia menjadi kurang progresif.
"Inilah yang melandasi kenapa beberapa pasal kami usulkan untuk ditambahkan di dalam peraturan perpajakan kita," tambahnya.