PPKM darurat sedang disiapkan pemerintah demi menekan laju kenaikan drastis kasus Corona (COVID-19) di Indonesia.
Nantinya, keputusan akhir terkait kebijakan yang akan diterapkan saat PPKM darurat ini akan langsung diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rencananya PPKM darurat akan berlaku per 2 Juli mendatang.
Dari informasi yang dihimpun detikcom, ada dua versi kebijakan yang diajukan ke Jokowi. Pertama dari Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), usulan kedua disampaikan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Luhut sendiri sudah ditunjuk Jokowi menjadi komandan PPKM darurat di Jawa dan Bali. Hal itu dibenarkan oleh Jubir Menko Marves, Jodi Mahardi, dia menyebut saat ini pemerintah sedang menggodok tindakan pengetatan yang akan berlaku.
"Betul Menko Marves telah ditunjuk oleh Bapak Presiden Jokowi sebagai Koordinator PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. Saat ini sedang diformulasikan tindakan pengetatan yang akan diambil. Pengumuman resmi akan disampaikan langsung oleh Bapak Presiden Jokowi," kata Jodi, Rabu (30/6/2021).
Seperti apa usulannya? Berikut ini rinciannya.
Usulan KPC-PEN
1. Mewajibkan kegiatan perkantoran untuk WFH 75% dan WFO 25% di daerah zona merah dan zona oranye. Sedangkan di daerah zona lainnya berlaku WFH 50% dan WFO 50%. Pelaksanaan WFO ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. Pada saat WFH, pegawai dilarang melakukan perjalanan ke daerah lain.
2. Kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, kafe hingga pusat perbelanjaan/mal juga diperketat. Makan/minum di tempat paling banyak 25% kapasitas. Operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00.
3. Layanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan dalam pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00. Restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi 24 jam.
4. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal. Operasional dibatasi sampai pukul 17.00. Pengunjung dibatasi paling banyak 25% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
5. Kegiatan ibadah di tempat ibadah di daerah zona merah dan zona oranye ditiadakan sementara
sampai dinyatakan aman. Sedangkan di zona lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian Agama dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
6. Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum dll) di zona merah dan oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sedangkan di zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% dari kapasitas, pengaturan dari Pemda.
7. Kegiatan seni, budaya, sosial dan masyarakat di lokasi kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan untuk daerah zona merah dan oranye, dinyatakan ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sedangkan di zona lainnya 25% dari kapasitas, pengaturan dari Pemda.
Bagaimana usulan Luhut? baca di halaman selanjutnya
Simak Video: Menko Marves Pimpin PPKM Darurat, PKS: Luhut Lagi, Luhut Lagi