Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Fox News Didenda Rp 14 M

Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Fox News Didenda Rp 14 M

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 30 Jun 2021 11:22 WIB
Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah akhirnya tembus ke level Rp 15.000. Ini adalah pertama kalinya dolar AS menyentuh level tersebut pada tahun ini.
Foto: Rengga Sancaya

Serangkaian skandal tempat kerja tingkat tinggi dalam beberapa tahun terakhir yang melibatkan petinggi di Fox, termasuk mantan ketua jaringan dan CEO Roger Ailes dan mantan pembawa acara talk show Bill O'Reilly mendorong seruan untuk penyelidikan dari para advokat di New York.

Ailes mengundurkan diri pada tahun 2016, tak lama setelah dituduh melakukan pelecehan seksual dalam gugatan yang diajukan oleh mantan pembawa acara Fox Gretchen Carlson. Ailes meninggal pada Mei 2017 pada usia 77 tahun. Suzanne Scott mengambil alih pada 2018 sebagai CEO Fox News Media.

Dalam sebuah wawancara tahun 2019 dengan Los Angeles Times, Scott, yang telah bekerja lebih dari dua dekade di Fox News mengatakan dia merasa sedih terhadap seluruh wanita yang bekerja di perusahaan dan dia ingin memperbaikinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tetapi Nancy Erika Smith, seorang pengacara New Jersey yang mewakili Carlson dalam gugatannya terhadap Ailes, menuduh Scott dan pemilik Fox News, Rupert Murdoch menciptakan lingkungan kerja yang sangat merugikan wanita dan mereka harus membayarnya.

Dalam pernyataan tambahan, Fox News Media mengatakan bahwa mereka telah bekerja tanpa lelah untuk sepenuhnya mengubah budaya buruk perusahaan selama lima tahun terakhir itu.

ADVERTISEMENT

"Di bawah kepemimpinan CEO Suzanne Scott, jaringan tersebut telah menerapkan pelatihan pencegahan pelecehan pribadi tahunan yang wajib diikuti," kata perusahaan itu.


(das/ara)

Hide Ads