SIMAK! Ini Poin-poin Penting PPKM Darurat Jakarta

SIMAK! Ini Poin-poin Penting PPKM Darurat Jakarta

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 30 Jun 2021 13:21 WIB
Pengendara melintasi kawasan jalan Sudirman yang lengang di Jakarta, Minggu (27/6/2021). Pembatasan kegiatan oleh pemerintah melalui PPKM Mikro hingga 5 Juli 2021 antara lain penutupan ruang publik, pembatasan operasional transportasi serta  penerapan protokol lebih ketat diharapkan dapat mengurangi penyebaran COVID-19 dimana fasilitas kesehatan telah penuh dalam menghadapi lonjakan pasien terkonfirmasi COVID-19. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.
Foto: ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta menyiapkan sejumlah skenario untuk mengantisipasi gelombang kedua pandemi Corona. Setidaknya terdapat empat poin dari PPKM darurat Jakarta yang dipaparkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam rapat koordinasi PPKM darurat yang dipimpin Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Jika tak segera diperketat, diperkirakan kasus aktif Corona di Jakarta bisa tembus 100 ribu pada 8 Juli mendatang.

"Bila tidak dilakukan pengetatan segera, maka 100.000 kasus aktif di Jakarta akan tercapai antara tanggal 8-13 Juli 2021," demikian isi dari dokumen yang diterima detikcom, Rabu (30/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Guna mencegah hal tersebut Anies meminta sejumlah dukungan dari pemerintah pusat. Permintaan Anies kepada pemerintah pusat dalam rakor PPKM darurat Jakarta tercantum dalam slide resmi Pemprov DKI Jakarta yang berjudul 'Situasi Penanganan Pandemi COVID-19 DKI Jakarta' seperti dikutip Rabu (30/6/2021).

Salah satu poin Anies adalah membutuhkan dukungan pengetatan mobilitas penduduk intrawilayah dan antarwilayah.

ADVERTISEMENT

"Pengetatan mobilitas penduduk intra dan antarwilayah yang secara substansial dan signifikan dapat menghentikan lonjakan kasus baru dan menurunkan kasus aktif, dengan siklus dua mingguan seperti anjuran para ahli epidemiologi," bunyi petikan dari dokumen resmi tersebut.

Anies juga meminta tambahan tenaga kesehatan dan tenaga pendukung. Anies merinci jumlah tenaga kesehatan yang dibutuhkan di DKI Jakarta.

"Tambahan tenaga kesehatan dan tenaga pendukung; tenaga kesehatan di RS untuk dapat dipenuhi dari mahasiswa dan dosen; tracer profesional lapangan butuh tambahan 2.156 (untuk mencapai 15-30 per 100 ribu penduduk); tenaga vaksinator tambahan sejumlah 5.139 orang. (Nakes: 2.050 orang dan nonnakes: 3.089 orang)," bunyi dokumen itu.

Anies juga membutuhkan regulasi terkait rapid antigen positif dan bergejala sedang hingga kritis untuk ditangani rumah sakit serta bisa diklaim biayanya. Selain itu, Anies meminta dukungan komunikasi intensif dan baik terkait kehalalan vaksin dalam rakor PPKM darurat Jakarta tersebut.

Simak juga Video: Menko Marves Pimpin PPKM Darurat, PKS: Luhut Lagi, Luhut Lagi

[Gambas:Video 20detik]



(ara/ara)

Hide Ads