Pemerintah dinilai sudah banyak memberikan insentif kepada para pengusaha. Oleh karena itu kali ini pemerintah diminta untuk memberikan insentif kepada masyarakat secara menyeluruh dengan menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Usulan itu datang dari Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Eki Awal Muharam. Menurutnya dengan memberikan insentif kepada masyarakat akan membantu menopang roda ekonomi, sebab konsumsi masyarakat masih menjadi motor paling besar dari pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Untuk insentif fiskal, kita tahu banyak diberikan kepada pengusaha dalam PEN. Namun kita tahu salah satu penopang ekonomi adalah konsumsi rumah tangga," ucapnya, Rabu (30/6/2021).
Oleh karena itu dia mengusulkan agar pemerintah memberikan insentif dengan menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp 8 juta per bulan.
"Sehingga bagi orang wajib pajak yang punya gaji di bawah Rp 8 juta mereka dapat insentif berupa tidak kena pajak," ucapnya.
Menurutnya dengan diperlebarnya batas PTKP tersebut akan menambah daya beli masyarakat yang ujungnya juga akan menopang laju pertumbuhan ekonomi.
Sekadar informasi, saat ini batas PTKP adalah Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Sementara untuk wajib pajak yang sudah berstatus kawin tanpa tanggungan/anak PTKP menjadi Rp 58,5 juta atau sekitar Rp 4,8 juta.
Tonton juga Video: Menkeu: Kebutuhan Pokok, Jasa Pendidikan-Kesehatan dikenai PPN Rendah
(das/ara)