Namun aturan tersebut tak lantas dilaksanakan Trenggono saat menggantikan Edhy. Sebab, KKP mengaku masih mengkaji pelaksanaan aturan itu, meski beleid tersebut sudah diteken sejak 30 November 2020.
"Permen tersebut memang sudah diundangkan, namun untuk pelaksanaannya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono masih ingin mendapatkan masukan dari semua pihak terkait regulasi tersebut," ujar Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muryadi dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (27/1/2021).
Akhirnya Trenggono memutuskan untuk melarang penggunaan cantrang lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas Serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu janji lainnya yang saya tunaikan, melarang alat penangkapan ikan yang tak mendukung ekologi di laut NKRI, salah satunya cantrang," kata Trenggono melalui akun Instagram resminya, @swtrenggono dikutip detikcom, Rabu (30/6/2021)
Berikut ini alat penangkapan ikan (API) yang dilarang:
1 Jaring tarik; dogol, pair seine, cantrang, lampara dasar
2 Jaring hela; pukat hela dasar berpalang, pukat hela dasar dua kapal
3 Jaring insang; perangkap ikan peloncat
4 API lainnya; muro ami
(toy/zlf)