Kementerian Ketenagakerjaan memperkuat kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan melalui koordinasi dan kerja sama antara instansi ketenagakerjaan. Upaya ini dilakukan mulai dari tingkat pusat hingga provinsi dan kabupaten/kota.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkap langkah ini dilakukan pihaknya sebagai upaya menciptakan ekosistem satu data ketenagakerjaan yang saling terintegrasi dan terpadu antara pusat dan daerah. Tujuannya, yakni untuk mendukung pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia.
"Koordinasi dan kerja sama antar instansi di pusat dan daerah diperlukan untuk mendukung reformasi tata kelola data ketenagakerjaan melalui kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan menjadi hal yang fundamental dalam menentukan keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan," kata Ida dalam keterangan tertulis, Rabu (30/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ida menerangkan kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan yang diluncurkan pada 5 November 2020 lalu merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Satu Data Ketenagakerjaan. Peluncuran kebijakan ini juga menandai dimulainya Kebijakan Satu Data Indonesia, khususnya di bidang Ketenagakerjaan.
"Kebijakan ini merupakan pembenahan tata kelola pemerintah di sektor ketenagakerjaan untuk menghasilkan data ketenagakerjaan yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah," jelasnya.
Adapun data yang terhimpun dalam Satu Data Ketenagakerjaan antara lain meliputi perencanaan ketenagakerjaan, peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, penyelenggaraan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, pengawasan pelaksanaan norma kerja dan K3 di tempat kerja, serta evaluasi hasil pembangunan ketenagakerjaan.
Ida menilai kompleksitas urusan di bidang ketenagakerjaan menuntut akurasi pengambilan keputusan dan kebijakan dalam hal perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi.
"Untuk itu, dukungan data dan informasi yang berkualitas (relevan, akurat, up to date, lengkap dan berkesinambungan) sangat penting dan sangat dibutuhkan agar keputusan dan kebijakan yang diambil berbasis fakta/bukti (evidence based)," kata Menaker Ida.
Meski demikian, Ida menekankan bahwa tugas di sektor ketenagakerjaan tak lantas selesai dengan disahkannya kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan. Sebaliknya, ia menilai ke depannya akan ada tantangan dan permasalahan lebih berat yang harus dihadapi. Terutama dalam penyediaan dan penyajian data ketenagakerjaan.
"Karena itu, koordinasi dan kerja sama antar instansi ketenagakerjaan mulai dari tingkat pusat sampai dengan daerah provinsi dan kabupaten/kota mutlak diperlukan," tutur Ida.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker, Bambang Satrio Lelono menyebutkan kegiatan Konsolidasi Nasional Satu Data Ketenagakerjaan ini sebagai ajang untuk membangun komitmen bersama dalam mengimplementasikan kebijakan satu data ketenagakerjaan di pusat dan daerah. Adapun tema yang diusung kegiatan ini ialah 'Bersama membangun ekosistem satu data ketenagakerjaan mendukung satu data Indonesia'.
"Konsolidasi nasional ini juga akan disepakati rancangan daftar data prioritas ketenagakerjaan yang secara bersama-sama akan diimplementasikan oleh para produsen data ketenagakerjaan di pusat dan daerah yang sesuai dengan prinsip satu data Indonesia," ungkap Bambang.
Ia berharap perangkat Sistem Satu Data Ketenagakerjaan dengan dukungan penuh dari forum satu data Indonesia dan pembina data statistik dapat segera mengambil langkah-langkah strategis untuk mengimplementasikan kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan ini. Adapun perangkat yang dimaksudnya antara lain pengarah satu data ketenagakerjaan, koordinator forum satu data ketenagakerjaan, walidata, dan produsen data.
"Kita terus lakukan sosialisasi kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan terhadap pihak-pihak terkait, peningkatan pengetahuan dan keterampilan pelaksana kebijakan dan penyusunan perangkat sesuai prinsip satu data Indonesia. Misalnya daftar data, standar data, metadata dan lainnya," pungkasnya.
(akn/hns)