Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro darurat mau diterapkan. Hal ini dilakukan untuk menekan laju penularan COVID-19.
Berdasarkan dokumen yang diterima detikcom, ada beberapa usulan perubahan kebijakan yang sebelumnya diberlakukan. Kegiatan sosial dan perekonomian akan semakin diperketat dalam PPKM mikro darurat.
Dalam aturan baru, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup total. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada di lokasi sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. 100% diberlakukan Work from Home bagi pekerja sektor non essential, sedangkan untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%; untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
Berbeda dengan pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) yang boleh beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Tempat ibadah seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) juga ditutup sementara selama PPKM mikro darurat.
Simak Video: Jokowi Resmi Berlakukan PPKM Darurat Khusus Jawa-Bali!