PPKM Mikro Darurat Mau Diterapkan, Ini Bocoran Aturannya

PPKM Mikro Darurat Mau Diterapkan, Ini Bocoran Aturannya

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 01 Jul 2021 10:32 WIB
Pengendara melintasi kawasan jalan Sudirman yang lengang di Jakarta, Minggu (27/6/2021). Pembatasan kegiatan oleh pemerintah melalui PPKM Mikro hingga 5 Juli 2021 antara lain penutupan ruang publik, pembatasan operasional transportasi serta  penerapan protokol lebih ketat diharapkan dapat mengurangi penyebaran COVID-19 dimana fasilitas kesehatan telah penuh dalam menghadapi lonjakan pasien terkonfirmasi COVID-19. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.
Foto: ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberlakukan PPKM darurat. PPKM darurat berlaku pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam keterangan pers, Kamis (1/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan ini diambil Jokowi setelah mendapatkan masukan dari para menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah. PPKM darurat diberlakukan akibat lonjakan Corona yang makin cepat imbas varian baru.

"Pandemi COVID-19 beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID-19 ini," ucapnya.


(aid/ara)

Hide Ads