PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dituding melakukan skandal impor emas. Perusahaan pelat merah tersebut diduga terlibat dalam dugaan kasus penggelapan uang bermodus impor emas senilai Rp 47,1 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary Division Head Antam Yulan Kustiyan mengatakan, pihaknya melakukan impor emas atau disebut gold casting bar (emas hasil tuangan dengan berat 1 kilogram) untuk kebutuhan bahan baku produk logam mulia (LM). Kemudian, kata dia, bahan baku tersebut akan dilebur dan diolah menjadi produk hilir emas di pabrik pengolahan dan pemurnian yang dikelola Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia.
Dia mengatakan, impor emas yang dilakukan oleh Perseroan masuk dalam golongan emas non-monetary sesuai dengan kategori pos tarif (HS Code) 7108.12.10 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/PMK.010/2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gold casting bar diimpor dalam bentuk bingkai, ingot atau batang tuangan. Emas ini tidak diperjualbelikan secara langsung, tapi digunakan Perseroan sebagai bahan baku yang kemudian dilebur dan diolah kembali menjadi produk hilir emas (minting bar) dengan teknologi CertiCard dengan pecahan 0,5 sampai dengan 100 gram," jelas Yulan dalam keterbukaan informasi yang diterima, Kamis (1/7/2021).
Lebih lanjut, varian produk lain seperti Gift Series, Emas Seri Batik dan produk hilir emas lainnya pun dibuat di pabrik pengolahan dan pemurnian UBPP Logam Mulia.
Pihaknya menuturkan, Perseroan telah menerapkan praktik Good Corporate Governance (GCG) dan berkomitmen mematuhi peraturan yang berlaku dalam setiap lini bisnis Perseorangan.
"Termasuk dalam Kegiatan impor emas yang dilakukan Perseroan melalui UBPP Logam Mulia. Perseroan secara transparan telah melaksanakan seluruh kewajiban sebagai importir, termasuk aspek perpajakan dan senantiasa bekerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk mendukung penerapan tata kelola impor sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Lihat Video: Didesak DPR, Jaksa Agung Bakal Tindak Lanjuti Skandal Impor Emas Rp 47,1 T