Apakah Ponpes Wajib Bayar PBB? Ini Aturan Pajaknya

Apakah Ponpes Wajib Bayar PBB? Ini Aturan Pajaknya

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 23 Okt 2025 13:18 WIB
Kementerian Agraria dan Tata Ruang menyiapkan opsi tegas berkaitan rencana penerapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Progresif. Penerapan PBB Progresif penting digalakkan agar penerimaan negara bisa lebih optimal.
Ilustrasi/Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta -

Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Fath Jalen di Tambun Utara, Kab. Bekasi, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan usai ditagih Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Padahal terdapat aturan yang mengecualikan objek pajak untuk kepentingan umum di bidang pendidikan non-komersial.

Untuk diketahui, pembebasan PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk ponpes tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Dalam Pasal 38 ayat 1 disebutkan objek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian dalam Ayat 3 terdapat bangunan dan/atau bumi yang dikecualikan dari objek PBB-P2 yang salah satunya adalah Pospen, tepatnya pada huruf (b).

"Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;" tulis Pasal 38 Ayat 3 huruf (b).

ADVERTISEMENT

Selain pondok pesantren, bumi dan/atau bangunan yang juga dapat pengecualian dari PBB-P2 adalah kawasan yang semata-mata digunakan untuk makam, peninggalan purbakala atau yang sejenis, hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;

Kemudian bumi dan/atau bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik, kantor pemerintah, kantor pemerintahan daerah, dan kantor penyelenggara negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik daerah turut dibebaskan dari PBB-P2.

Sebagai informasi, sebelumnya Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menyoroti kasus penagihan PBB Ponpes Al-Fath Jalen oleh Bapenda. Sebab menurutnya ada aturan yang mengecualikan objek pajak untuk kepentingan umum di bidang pendidikan non-komersial.

Hal ini disampaikan Rieke melalui video yang diunggahnya di Instagram, saat mengunjungi Ponpes Al-Fath Jalen yang baru saja ditinggal wafat oleh pendirinya, Kiai Yasin. Bahkan dirinya juga sempat 'menyolek' Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk membantu menyelesaikan persoalan ini.

Lihat juga Video: PBB Jombang Naik hingga 1.202% Tapi Warganya Nggak Demo, Kok Bisa?

(igo/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads