Ada PPKM Darurat, Pengusaha: Tindak Tegas Pelanggar!

Ada PPKM Darurat, Pengusaha: Tindak Tegas Pelanggar!

Siti Fatimah - detikFinance
Kamis, 01 Jul 2021 13:28 WIB
Suasana gedung-gedung bertingkat yang diselimuti awan hitam di Jakarta, Kamis (24/6/2021). Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengungkapkan wilayah Jakarta dan sekitarnya masih dilanda hujan dan hawa dingin di musim kemarau karena ada gangguan atmosfer Indian Ocean dipole mode yang masih negatif serta diperkirakan terjadi hingga akhir Juni. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera memberlakukan PPKM darurat. Kebijakan yang berisi pengetatan kegiatan sosial dan ekonomi di Jawa-Bali ini akan berlaku pada 3-20 Juli mendatang.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, kebijakan tersebut sangat berat bagi pelaku usaha. Dimana pusat perbelanjaan, restoran, warung makan, cafe, pedagang kaki lima hingga lapak dibatasi sampai pukul 17.00 WIB dan maksimal kapasitas 25%.

"Kebijakan ini bagi pelaku usaha sangat berat, dengan pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung tentu akan jauh menurunkan omzet, profit dan akhirnya cash flow yang semakin terjepit. Dan itu akan menyasar ke semua sektor usaha, ini situasi yang teramat sulit bagi pelaku usaha," kata Salman dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (1/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai kota jasa, ekonomi Jakarta akan bergairah jika pergerakan warga bebas leluasa, sebaliknya akan stagnan jika pergerakan manusia dibatasi," sambungnya.

Sarman yang juga menjabat sebagai Ketua DPD HIPPI DKI Jakarta berpendapat, dengan adanya kebijakan PPKM Diperketat pun akan berpotensi memperpanjang masa resesi. Seperti diketahui, pertumbuhan ekonomi Jakarta kuartal I-2021 masih terkontraksi -1,65% dan diprediksi tetap negatif pada kuartal II-2021.

ADVERTISEMENT

"Dan ini akan berdampak terhadap target pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal II-2021 yang dipatok 7% karena PDB DKI Jakarta memberikan kontribusi 17,17% terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," ujarnya.

Menurutnya, pengusaha saat ini berada pada posisi resah, pasrah, dan gelisah. Namun pihaknya menegaskan, akan mendukung kebijakan pemerintah meskipun dirasa berat.

"Dunia usaha sangat berharap agar efektivitas kebijakan ini benar-benar nyata kita rasakan dengan indikator bahwa selama PPKM Darurat ini kita mampu menekan laju penularan COVID-19 ke level yang paling rendah," jelasnya.

Dia pun meminta ketegasan pemerintah selama pemberlakuan PPKM Darurat. Menurutnya, itulah yang dapat menjadi jaminan dunia usaha agar segera kembali membangun ekonomi.

"No kompromi, tindak tegas para pelanggar PPKM darurat ini. Dunia usaha butuh jaminan dan kepastian untuk kita cepat keluar dari krisis ini, bangkit kembali membangun ekonomi, segera keluar dari zona resesi," tandas Sarman.

Lihat juga Video: Anies Baswedan Siap Laksanakan PPKM Darurat pada 3-20 Juli

[Gambas:Video 20detik]



(eds/eds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads