Pemerintah memberlakukan kebijakan PPKM darurat mulai tanggal 3-20 Juli 2021. Selama kondisi itu, pelaku perjalanan domestik jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers di kantornya hari ini, Kamis (1/7/2021).
"Pelaku perjalanan domestik jarak jauh, menunjukkan kartu vaksin. PCR h-2 untuk pesawat dan antigen h-1 untuk mode transportasi jarak jauh lainnya," jelas Luhut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luhut mengatakan, kebijakan ini untuk menghindari adanya kasus penularan COVID-19. Sebab, kasus aktif harian COVID-19 saat ini sudah terlalu tinggi.
"Penggunaan kartu vaksin ini untuk menghindari orang lain tertular atau sebaliknya. Dengan vaksin bisa melindungi kita dari serangan COVID-19," katanya.
Tonton Video: Jokowi Resmi Berlakukan PPKM Darurat Khusus Jawa-Bali!