RESEPSI Pernikahan Maksimal 30 Orang, Dilarang Makan di Tempat!

RESEPSI Pernikahan Maksimal 30 Orang, Dilarang Makan di Tempat!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 01 Jul 2021 15:11 WIB
Potret Kerumunan di Resepsi Putri Wagub Kaltim yang Undang 2 Ribu Orang
Resepsi Pernikahan Maksimal Dihadiri 30 Orang, Dilarang Makan di Tempat!
Jakarta -

Sejumlah pembatasan aktivitas tertuang dalam poin aturan PPKM darurat yang berlaku mulai dari 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Salah satu kegiatan yang dibatasi ialah resepsi pernikahan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan selama masa PPKM darurat, aktivitas resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang.

"Resepsi pernikahan maksimal 30 orang, dengan prokes (protokol kesehatan) ketat," tegas Luhut dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, kata Luhut, selama acara resepsi pernikahan tidak diperkenankan untuk menyantap makanan di lokasi. Makanan harus dibawa pulang.

"Tidak menyediakan makan di resepsi, penyediaan makanan harus dibawa pulang," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Tonton Video: Jokowi Resmi Berlakukan PPKM Darurat Khusus Jawa-Bali!

[Gambas:Video 20detik]




(fdl/dna)

Hide Ads