PPKM Darurat 3 Juli-20 Juli, Ini Aturan Lengkapnya!

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 01 Jul 2021 18:00 WIB
Foto: ANTARA/RENO ESNIR
Jakarta -

PPKM darurat resmi akan diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Kebijakan ini secara resmi diberlakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini.

Keputusan ini diambil Jokowi setelah mendapatkan masukan dari para menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah. PPKM darurat diberlakukan akibat lonjakan Corona yang makin cepat imbas varian baru.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam keterangan pers, Kamis (1/7/2021).

Jokowi memastikan PPKM darurat akan lebih ketat daripada pembatasan sebelumnya. Kebijakan ini segera diambil pemerintah mengingat data per 27 Juni 2021 menunjukkan bahwa saat ini terdapat 60 kabupaten/kota yang kini masuk dalam kategori zona merah atau zona berisiko tinggi infeksi COVID-19. Tak hanya itu, bahkan pada Rabu, 30 Juni 2021, tambahan kasus Corona pecah rekor pada angka 21.807.

Karena itu, kebijakan PPKM darurat mau tidak mau harus diambil. PPKM darurat akan diberlakukan khusus di Pulau Jawa dan Bali. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah memetakan sejumlah daerah yang akan memberlakukan PPKM darurat tersebut. Sedangkan untuk rincian aturan, Jokowi menyerahkan amanatnya kepada Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan.

Aturan penerapan dan panduan PPKM darurat tersebut kini telah tertera dalam dokumen 'Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali' dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Kamis (30/6). Berikut daftar aturan PPKM darurat yang perlu kamu perhatikan:

1. 100% Work from Home untuk sektor non essential

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan
komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Demikian poin-poin penting dari aturan PPKM darurat yang akan segera efektif diberlakukan pada 3-20 Juli Mendatang. Masyarakat dihimbau untuk mengikuti dan mematuhi aturan PPKM darurat tersebut guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.



Simak Video "PPKM Darurat Akan Berlaku, Aturan Perjalanan Bakal Diperketat Lagi!"

(zlf/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork