Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan PPKM darurat. PPKM darurat akan berlaku pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali dengan memuat sejumlah aturan ketat salah satunya syarat perjalanan dan seluruh kegiatan pariwisata ditutup sementara.
Kebijakan tersebut dinilai akan berimbas pada pelaku perjalanan pariwisata.Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata (Asita) Budijanto Ardijansjah mengatakan, pihaknya menyesalkan terkait keputusan pemerintah tersebut. Menurutnya, kondisi saat ini terjadi karena pemerintah kurang tegas dalam melakukan penindakan di kebijakan sebelumnya.
"Sebenarnya gini yang kami sesalkan kepada pemerintah, bukannya menyalahkan pemerintah ya, tapi memang kondisinya karena warganya tidak patuh tidak ada penegasan dan pengawasan dari pemerintah sehingga menyebabkan situasi ini berlangsung terus menerus," kata Budijanto saat dihubungi detikcom, Kamis (1/6/2021).
Dia mengatakan, bahkan saat ini hampir 100% pelaku travel agent berhenti dan terpaksa harus memperpanjang masa tiarapnya. Padahal, kata dia, di beberapa negara lain sudah mulai bergerak kondusif sedangkan di Indonesia grafik kasus COVID-19 malah mengalami peningkatan.
"Ini memperpanjang masa tiarap kawan-kawan pariwisata terutama travel agen. Mau dibilang berapa persen saat ini hampir bisa dibilang 100%. Hampir tidak ada kegiatan pariwisata, nah ini kalau diperpanjang, memperpanjang masa tiarapnya," ujarnya.
Lebih lanjut, Budijanto menuturkan, pemerintah seakan-akan tarik ulur dalam penanganan pandemi COVID-19. Sehingga, menurutnya kondisi ini terus berulang dan berimbas pada bukan hanya pada pariwisata saja termasuk banyak hal.
"Sebenarnya peraturan yang dibuat harus dilakukan secara ketat tanpa dispensasi sehingga keluhannya cepat selesai. Jadi kita jangan terlalu banyak tarik ulur," tuturnya.
"Kalau istilahnya Pak Jokowi itu mau nginjak rem tapi sekaligus setelah itu mari kita sama-sama nginjak gas untuk maju. Ini kan maju mundur-maju mundur seolah-olah nggak beres-beres," kata Budijanto menambahkan.
Saat ditanya perihal bantuan bagi pelaku usaha travel agen, Budijanto mengatakan, sempat ada program bantuan. Namun, pengajuan yang sulit dan memiliki banyak persyaratan menjadi hambatan.
"Belum ada bantuan, ada yang bantuan itu BIP, bantuan insentif pemerintah itu persyaratannya terlalu banyak. Yang tadinya kita mau membantu pun kesulitan," katanya.
Tonton Video: Jokowi Resmi Berlakukan PPKM Darurat Khusus Jawa-Bali!
(eds/eds)