Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menyusun ulang aturan teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi. Aturan baru akan disesuaikan dengan panduan PPKM darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021, termasuk soal kartu vaksinasi COVID-19.
"Kemenhub bersama Satgas Penanganan COVID-19 dan Kementerian/Lembaga terkait tengah menyusun Surat Edaran untuk mengatur secara teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi, menyesuaikan dengan panduan tersebut," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Kamis (1/7/2021).
Adita menyatakan pihaknya sebagai regulator sektor transportasi berkomitmen untuk turut menekan lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termasuk dengan menerapkan ketentuan mengenai perjalanan dalam negeri dan transportasi di masa PPKM darurat," tuturnya.
Dalam panduan implementasi PPKM darurat untuk sektor transportasi dijelaskan bahwa transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70%. Pelaksanaan wajib dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 (minimal vaksin dosis I).
Selain kartu vaksin COVID-19, pelaku perjalanan wajib menyertakan hasil PCR (H-2) untuk pesawat, serta hasil Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya selama PPKM darurat.
Simak video 'Selama PPKM Darurat, Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Wajib Bepergian':