Pemerintah baru mengumumkan PPKM darurat berlaku pada 3 sampai 20 Juli 2021. Hal itu berdampak pada perilaku belanja masyarakat. Ada panic buying?
Zuliani, warga Jakarta Timur mengaku, dirinya telah melakukan transaksi dengan salah satu supermarket secara online. Dari informasi yang ia terima, pengiriman barang kemungkinan terlambat karena lonjakan pembelian online.
"CS-nya bilang karena ada pengumuman ini ada lonjakan pembelian online. Barang mungkin telat," katanya saat berbincang dengan detikcom, Kamis (1/7/2021).
Lalu, apakah hal tersebut menunjukkan adanya panic buying?
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey mengaku belum mendapat informasi dari anggotanya. Sebab, pemerintah baru saja mengumumkan kebijakan tersebut. Meski demikian, ia menilai, semua hal bisa terjadi.
"Masyarakat kan tentunya punya pandangan dan tafsiran masing-masing. Dan saya belum mendapat info dari anggota, sehingga apapun juga bisa terjadi yang namanya panic buying, apakah juga masyarakat ingin menyiapkan makanan dan minuman," katanya.
Ia pun berharap, komunikasi yang dibangun pemerintah tidak hanya melalui konferensi pers. Melainkan, juga disiarkan kepada masyarakat agar mengetahui.
Dia menuturkan, hal tersebut terjadi berulang, tapi ia meyakini dampaknya akan berlangsung sementara.
"Ini hal yang sudah terjadi atau berulang, tapi ini biasanya hanya sesaat serta solusi tentunya kesiapan semua pihak untuk dapat memberikan keteduhan, atau juga penjelasan dan juga informasi dan sebagainya," jelasnya.
(acd/zlf)