Ancaman badai pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali membayangi industri pusat perbelanjaan. Penyebabnya karena diterapkannya PPKM Darurat yang mengharuskan mal tutup selama 3-20 Juli 2021.
Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, jika mal kembali ditutup maka berpotensi memunculkan kembali banyak pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Dengan ditutupnya kembali operasional pusat perbelanjaan maka akan kembali banyak pekerja yang dirumahkan dan jika kondisi terus berkepanjangan maka akan terjadi kembali banyak PHK," tuturnya, Kamis (1/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia melanjutkan, sebenarnya sampai saat ini pun sektor ini masih belum bisa bangkit dari keterpurukan akibat kondisi berat yang terjadi pada tahun 2020.
"Pada tahun 2021 ini hanya boleh beroperasi secara terbatas yaitu dengan kapasitas maksimal 50% saja," ucapnya.
Menurutnya, kondisi industri pusat perbelanjaan sebenarnya di 2021 lebih berat dari tahun sebelumnya. Sebab hampir semua dana cadangan sudah terkuras habis pada tahun 2020 yang lalu yang digunakan hanya untuk sekadar bertahan saja.
Dana darurat merupakan dana cadangan yang disiapkan perusahaan pusat perbelanjaan untuk menghadapi kondisi-kondisi darurat saja. Tujuannya agar tetap bisa bertahan.
"Hampir semua dana cadangan sudah terkuras habis pada tahun 2020 yang lalu yaitu hanya untuk sekedar bertahan saja," tutupnya.
Simak video 'PPKM Darurat, Mal Tutup-Tempat Makan Hanya Boleh Take Away':