Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat mulai 3-20 Juli 2021. Selama aturan itu diterapkan, masyarakat yang hendak ke luar kota menggunakan transportasi umum wajib menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata (Asita) Riyan M Bahriyansah mengatakan, saat ini belum ada pelaku perjalanan yang melakukan pembatalan perjalanan. Menurutnya, jika terjadi pembatalan pun akan melewati regulasi di masing-masing transportasi yang digunakan misalnya maskapai penerbangan.
"Yang pasti kalau ini (PPKM Darurat) kan sudah diumumkan. Sejauh ini sih kami memang belum (menerima pembatalan perjalanan) karena yang berangkat juga minimal," kata Riyan saat dihubungi detikcom, Kamis (1/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, beberapa perjalanan yang ada saat ini pun sudah terpola di mana yang melakukan perjalanan adalah masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak saja. "Jadi tidak terlalu terdengar ada pembatalan ada PPKM (Darurat) ini. Karena memang pola perjalanan juga sudah terpola bahwa yang bepergian itu yang memang butuh, urgent, atau keperluan mendesak lainnya," ujarnya.
Ditanya perihal potensi pembatalan di masa PPKM Darurat, Riyan menuturkan, hal tersebut dapat diketahui melalui maskapai penerbangan atau pihak kedua dalam moda transportasi.
"Regulasi itu kan ada dari masing-masing maskapai, tetap pengembalian secara refund mengacu pada regulasi masing-masing maskapai. Kalau untuk hotel mereka lebih fleksibel. Kalau perjalanan darat, sementara ini nggak ada karena tidak terlalu terpengaruh ya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menyusun ulang aturan teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi. Aturan baru akan disesuaikan dengan panduan PPKM darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021, termasuk soal kartu vaksinasi COVID-19.
"Kemenhub bersama Satgas Penanganan COVID-19 dan Kementerian/Lembaga terkait tengah menyusun Surat Edaran untuk mengatur secara teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi, menyesuaikan dengan panduan tersebut," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.