PPKM Darurat segera berlaku dalam hitungan hari. Mulai hari Sabtu, 3 Juli mendatang pengetatan pergerakan sosial dan ekonomi bakal berlaku, salah satunya adalah mal yang terpaksa harus tutup total.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pusat perbelanjaan seperti mal akan ditutup selama PPKM Darurat. Dia menegaskan tidak ada mal yang boleh dibuka hingga tanggal 20 Juli seiring dengan pemberlakuan PPKM Darurat.
"Mal ditutup sementara, tidak ada yang dibuka sampai tanggal 20 (Juli)," kata Luhut dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (1/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian rumah makan hingga kafe juga tidak diperkenankan untuk menyediakan layanan makan di tempat selama PPKM darurat.
"Warung, rumah makan, kafe, dan lapak jalanan, maupun yang ada di dalam mal, menerima hanya delivery take away. Tidak menerima dine in," jelas Luhut.
Namun, Luhut memastikan kegiatan di pasar tradisional, supermarket, hingga toko kelontong yang melayani kebutuhan sehari-hari masyarakat tetap buka. Namun, dibatasi hingga pukul 20.00 alias jam 8 malam dengan kapasitas maksimal 50%.
"Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan, yang layani kebutuhan sehari-hari dibatasi pukul 20.00," ujar Luhut.
Namun, kebijakan pembatasan jam kegiatan tersebut tidak berlaku bagi apotek dan toko obat. Toko-toko ini diizinkan untuk buka selama 24 jam.
Kebijakan penutupan mal saat PPKM Darurat pun dikeluhkan pengelola mal. Apa katanya? lanjut ke halaman berikutnya