INGAT! Mulai Sabtu Besok Mal Tutup hingga 20 Juli

INGAT! Mulai Sabtu Besok Mal Tutup hingga 20 Juli

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 02 Jul 2021 05:45 WIB
Mal Golden Truly di Jalan Gunung Sahari, Jakarta, tutup per 1 Desember 2020. Sempat jadi primadona di Ibu Kota, satu per satu gerai Golden Truly pun kini tutup.
Foto: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
Jakarta -

PPKM Darurat segera berlaku dalam hitungan hari. Mulai hari Sabtu, 3 Juli mendatang pengetatan pergerakan sosial dan ekonomi bakal berlaku, salah satunya adalah mal yang terpaksa harus tutup total.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pusat perbelanjaan seperti mal akan ditutup selama PPKM Darurat. Dia menegaskan tidak ada mal yang boleh dibuka hingga tanggal 20 Juli seiring dengan pemberlakuan PPKM Darurat.

"Mal ditutup sementara, tidak ada yang dibuka sampai tanggal 20 (Juli)," kata Luhut dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (1/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian rumah makan hingga kafe juga tidak diperkenankan untuk menyediakan layanan makan di tempat selama PPKM darurat.

"Warung, rumah makan, kafe, dan lapak jalanan, maupun yang ada di dalam mal, menerima hanya delivery take away. Tidak menerima dine in," jelas Luhut.

ADVERTISEMENT

Namun, Luhut memastikan kegiatan di pasar tradisional, supermarket, hingga toko kelontong yang melayani kebutuhan sehari-hari masyarakat tetap buka. Namun, dibatasi hingga pukul 20.00 alias jam 8 malam dengan kapasitas maksimal 50%.

"Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan, yang layani kebutuhan sehari-hari dibatasi pukul 20.00," ujar Luhut.

Namun, kebijakan pembatasan jam kegiatan tersebut tidak berlaku bagi apotek dan toko obat. Toko-toko ini diizinkan untuk buka selama 24 jam.

Kebijakan penutupan mal saat PPKM Darurat pun dikeluhkan pengelola mal. Apa katanya? lanjut ke halaman berikutnya

Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, jika mal kembali ditutup maka berpotensi memunculkan kembali banyak pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Dengan ditutupnya kembali operasional pusat perbelanjaan maka akan kembali banyak pekerja yang dirumahkan dan jika kondisi terus berkepanjangan maka akan terjadi kembali banyak PHK," tutur Alphonzus kepada detikcom.

Alphonzus menjelaskan, pusat perbelanjaan seperti mal akan kembali mengalami kesulitan besar saat PPKM Darurat. Sebenarnya sampai saat ini pun sektor ini masih belum bisa bangkit dari keterpurukan akibat kondisi berat yang terjadi pada tahun lalu.

"Pada tahun 2021 ini hanya boleh beroperasi secara terbatas yaitu dengan kapasitas maksimal 50% saja," tambah Alphonzus.

Menurutnya, kondisi industri pusat perbelanjaan sebenarnya di 2021 lebih berat dari tahun sebelumnya. Sebab hampir semua dana cadangan sudah terkuras habis pada tahun lalu yang digunakan hanya untuk sekadar bertahan saja.

"Kejadian ini telah mengambil pengorbanan besar akibat lemahnya penegakan atas berbagai penerapan pembatasan yang diberlakukan selama ini yang mana seharusnya protokol kesehatan dilaksanakan secara ketat, disiplin, dan konsisten," papar Alphonzus.


Hide Ads