Bambang Trihatmodjo Tetap Ogah Bayar Utang Sea Games Rp 60 Miliar

Bambang Trihatmodjo Tetap Ogah Bayar Utang Sea Games Rp 60 Miliar

Tim detikcom - detikFinance
Jumat, 02 Jul 2021 10:49 WIB
Bambang Trihatmodjo Putra ketiga mantan Presiden RI HM. Soeharto dan Siti Hartinah. File/detikFoto.
Bambang Trihatmodjo Tetap Ogah Bayar Utang Sea Games Rp 60 Miliar
Jakarta -

Bambang Trihatmodjo tetap menolak penagihan utang penyelenggaraan SEA Games 1997. Pengacara Bambang, Prisma Wardhana menyatakan utang itu seharusnya tidak menjadi tanggung jawab Bambang.

Menurutnya, yang bertanggungjawab atas piutang negara yang jumlahnya ada Rp 60 milar adalah PT Tata Insani Mukti (TIM), perusahaan swasta konsorsium SEA-Games. Totalnya, Bambang harus membayar Rp60,2 miliar yang terdiri dari piutang Rp54,7 miliar dan biaya administrasi Rp5,4 miliar atas penyelenggaraan SEA-Games di tahun 1997.

Perusahaan itu sahamnya digenggam oleh PT Perwira Swadayarana milik Bambang Riyadi Seogomo dan PT Suryabina Agung milik Enggartiasto Lukita. Prisma menjelaskan justru Bambang Trihatmodjo tak memiliki saham di perusahaan tersebut dan hanya menjabat sebagai komisaris utama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karenanya, meminta tanggung jawab Bambang Trihatmodjo dalam kasus dana talangan Sea Games 1997 sangat tidak tepat," ujar Prisma dilansir dari CNN Indonesia, Jumat (2/7/2021).

Prisma melanjutkan status kepemilikan saham tersebut juga diperkuat dengan adanya Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Tata Insani Mukti No 147 tertanggal 21 Juni 1996. Akta ini diberikan Notaris & PPAT Soehardjo Hadie Widyokusumo tentang komposisi susunan Dewan Komisaris dan Direksi pengurus perseroan.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, kepemilikan saham juga diperkuat dengan Putusan Van Dading di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 159/Pdt.G/2021/PN Jkt Sel

"Dalam putusan tersebut, Bambang Trihatmodjo sebagai Komisaris utama meminta pertanggungjawaban Direktur PT TIM, Bambang Riyadi Soegomo dan atau juga sebagai pemilik saham PT TIM dan Enggartiasto Lukita," terang Prisma.

Lebih lanjut, Prisma juga menjelaskan kliennya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban sebagai individu terkait posisinya sebagai Ketua KMP SEA Games 1997. Sebaliknya, negara lah yang harusnya menambal kekurangan biaya penyelenggaraan SEA Games pada waktu itu.

Sebab biaya yang semula sebesar Rp70 Miliar, sebagaimana kesanggupan Konsorsium mitra penyelenggara yang disampaikan kepada Kemenpora, dalam perjalanannya terus membengkak hingga mencapai Rp156 miliar.

"Justru negara masih harus bertanggung jawab atas kekurangan sebesar Rp86 Miliar untuk perhelatan negara SEA Games 1997 lalu yang ditalangi oleh Konsorsium. Sementara dana talangan dari dana reboisasi Rp35 miliar," papar Prisma.

Lanjut halaman berikutnya.

Lihat juga Video: Saling Gugat Bambang Tri Vs Sri Mulyani

[Gambas:Video 20detik]




Sebelumnya, putra mantan Presiden Soeharto ini menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Bambang Trihatmodjo tidak terima diminta membayar utang 60 miliar terkait pelaksanaan SEA Games 1997 karena merasa bukan yang meminjam uang itu.

Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (28/6/2021), gugatan itu terdaftar dengan nomor 153/G/2021/PTUN.JKT. Gugatan itu didaftarkan hari ini.

Dalam gugatannya, Bambang Trihatmodjo meminta PTUN Jakarta menyatakan bahwa 'Surat Penyelesaian Piutang Negara a.n KMP SEA Games XIX 1997 Surat Nomor S-647/WKN/07/KNL/01/2021 tertanggal 5 Maret 2021, yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I yang ditujukan kepada Konsorsium Swasta Mitra Penyelengara SEA Games XIX tahun 1997 di Jakarta, khususnya terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo, batal dan tidak sah.

"Menyatakan dan menetapkan Sdr Bambang Trihadmodjo secara mutlak tidak memiliki kewajiban dan atau tanggung jawab secara pribadi kepada Tergugat II (Kemensetneg), atas apa yang menjadi kewajiban dan atau tanggung jawab Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX Tahun 1997 di Jakarta," demikian bunyi petitum Bambang Trihatmodjo.

Bambang Trihatmodjo menyatakan yang bertanggung jawab kepada Kemensetneg dalam sengketa itu adalah PT Tata Insani Mukti. Oleh sebab itu, Bambang Trihatmodjo meminta PTUN Jakarta memerintahkan KPKNL Jakarta I mencabut Surat Nomor S-647/WKN/07/KNL/01/2021 tertanggal 5 Maret 2021.


Hide Ads