Perbedaan Gaji PNS dan PPPK, Mana yang Lebih Besar?

Perbedaan Gaji PNS dan PPPK, Mana yang Lebih Besar?

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 02 Jul 2021 13:57 WIB
Ilustrasi THR
Foto: detikcom
Jakarta -

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 sudah dibuka hingga 21 Juli 2021. Secara bersamaan itu juga berlaku untuk rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berapa gaji PNS dan PPPK?

Sebelum mendaftar, pastikan ketahui dulu perbedaan antara CPNS dengan PPPK. Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.

PPPK dikontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi. Sementara PNS bersifat tanpa kontrak kerja atau karyawan tetap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam hal komponen gaji, Kepala BKN Bima Haria Wibisana pernah mengatakan bahwa perbedaan CPNS dan PPPK ada di uang pensiun. PPPK tidak memiliki uang pensiun, sedangkan PNS mendapatkan uang pensiun.

"ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK. Sebetulnya itu setara, bedanya pensiunnya saja, kalau PNS dapat pensiun, PPPK tidak mendapatkan," ujar Bima dalam konferensi pers virtual, 29 Desember 2020.

ADVERTISEMENT

Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK). Berikut rincian gajinya:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Sementara itu, gaji PNS diatur dalam PP 15/2019. Berikut rincian gajinya:

Golongan I (lulusan SD dan SMP):
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III):
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 atau S3):
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Itulah perbedaan gaji PNS dan PPPK.

Tonton juga Video: Siap-siap! Pendaftaran CPNS-PPPK 2021 Diumumkan

[Gambas:Video 20detik]



(aid/ara)

Hide Ads