Penyaluran PKH Dipercepat ke Juli, 1 Keluarga Bisa Dapat Rp 10 Juta!

Penyaluran PKH Dipercepat ke Juli, 1 Keluarga Bisa Dapat Rp 10 Juta!

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 02 Jul 2021 14:34 WIB
Bagi sebagian besar warga Miangas bantuan yang digulirkan pemerintah dari Program Keluarga Harapan (PKH) cukup bisa diandalkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan.
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta - Pemerintah mempercepat penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) saat pemberlakuan PPKM Darurat. Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, bantuan tersebut mulai disalurkan Juli ini.

"Dengan adanya PPKM Darurat mestinya kuartal ketiga ini kita akan mempercepat penyalurannya pada bulan Juli sehingga KPM (keluarga penerima manfaat) akan mendapatkan 3 bulan sekaligus di bulan Juli ini dan diharapkan akan memperkuat daya tahan sosial dari para keluarga PKH," kata dia dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).

Dia menjelaskan pada tahun 2021 dianggarkan Rp 28,31 triliun dengan target 10 juta kelompok penerima. Sedangkan realisasi sampai kuartal II adalah Rp 13,96 triliun.

"Namun kalau kita lihat di kuartal I penerimanya 9,67 KPM. Jadi di bawah dari target 10 juta KPM. Dan kuartal kedua bisa naik lagi menjadi 9,9 juta KPM dengan realisasi pencairan Rp 7,13 triliun. Kuartal I tadi adalah Rp 6,83 triliun," sebutnya.

Pemerintah berharap pada kuartal III bisa mencapai target penerima manfaat sebanyak 10 juta KPM, di mana masing-masing KPM menerima jumlah bantuan yang berbeda tergantung komposisi anggota keluarganya.

"Kalau keluarganya ada ibu hamil, anak usia dini maka dia mendapatkan Rp 3 juta, untuk yang memiliki anak SD maka dia dapat dukungan Rp 900 ribu, kalau anaknya sudah SMP dapat Rp 1,5 juta, untuk SMA Rp 2 juta, dan untuk yang memiliki anggota disabilitas atau lansia mereka mendapatkan Rp 2,4 juta," paparnya.

Selain itu, lanjut Sri Mulyani, pemerintah juga akan mempercepat penyaluran kartu sembako senilai Rp 200.000 dengan target 18,8 juta KPM.

"Kita juga minta untuk dilakukan percepatan penyaluran yang kemarin sudah ada rapat dengan bapak Menko PMK, Menko Perekonomian dan Menko Maritim semuanya melakukan koordinasi agar percepatan pembayaran bansos baik itu PKH dan kartu sembako bisa dilakukan, karena anggarannya sudah tersedia," tambahnya.

Dengan demikian, total manfaat PKH yang dapat diterima satu keluarga mencapai Rp 10,8 juta per tahun. Apa syaratnya? dalam 1 keluarga, BLT PKH 2021 diberikan untuk ibu hamil maksimal untuk 2 kali kehamilan, anak usia dini 0-6 tahun maksimal 2 anak, anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun, lansia di atas 70 tahun maksimal 1 orang, dan penyandang disabilitas berat maksimal 1 orang.

Tapi, dalam 1 keluarga, BLT PKH hanya diberikan maksimal untuk 4 orang saja dengan bantuan maksimal tak lebih dari Rp 10,8 juta.

Lihat Video: PPKM Darurat, Pemerintah Gelontorkan Rp 6,1 T Bansos Tunai

[Gambas:Video 20detik]



(toy/fdl)


Hide Ads