Pemerintah diharapkan dapat meninjau kembali rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada produk peternakan unggas, termasuk pakan ternak. Sebab, kenaikan bahan baku yang diolah industri perunggasan dapat menaikkan harga ayam dan telur.
Ketua Umum Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) Singgih Januratmoko mengatakan, kondisi itu bisa membuat masyarakat sulit untuk memperoleh protein hewani yang murah.
"Walaupun PPN nanti dikenakan kepada bahan baku pakan misalnya, maka akan membuat biaya produksi untuk menghasilkan ayam dan petelur akan lebih mahal membuat masyarakat makin sulit memperoleh harga protein hewani yang lebih murah," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (2/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat konsumsi ayam daging ayam ras nasional sebesar 12,79 kilogram (kg)/kapita/ tahun. Angka tersebut masih sangat timpang dengan konsumsi daging ayam ras masyarakat Negeri Jiran yang sudah melebihi 40 kg/kapita/tahun.
Menurut Singgih, ketimpangan konsumsi daging ayam ras ini pun semakin menganga akibat menurunnya konsumsi daya beli masyarakat akibat dampak COVID-19. Hal ini tercermin dari penurunan produksi ayam ras per minggu yang biasanya mampu mencapai 70 juta ekor/minggu menjadi terpangkas tinggal 45 juta ekor/minggu.
Singgih pun kemudian mengajak semua pemangku kepentingan sektor perunggasan melakukan konsolidasi.
"Memang draftnya belum kita lihat. Tapi kita akan meminta melakukan audiensi publik dengan sejumlah komisi terkait di DPR yang notabene beberapa juga menjadi Badan Legislatif (Baleg) yang membahas RUU KUP," terangnya.
Ketua Umum Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT) Desianto menuturkan, pemerintah perlu berhati-hati mengenakan PPN pada sembako karena ini akan berdampak luas pada nilai transaksi belanja di masyarakat.
"Pemerintah harus mengkaji terlebih dahulu bersama stakeholder perunggasan yaitu pelaku usaha, asosiasi, peternak dan akademisi," kata Desianto.
Diakui, industri pakan ternak masih melakukan impor bahan baku, diantaranya masih terkena PPN. Menurutnya dari sisi volume, kontribusinya tidaklah melebihi 35 % dalam tatanan formula bahan baku. Namun secara nominal, berkontribusi hingga 65 %.
Baca juga: Simak! Begini Skema PPN Usulan Pemerintah |
"Di antaranya impor suplemen terkena PPN," terangnya.
(acd/zlf)