Daftar Daerah yang Berlakukan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021

Daftar Daerah yang Berlakukan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 02 Jul 2021 16:26 WIB
Personel Palang Merah Indonesia melakukan penyemprotan disinfektan di berbagai sudut kawasan Solo. Hal itu dilakukan sebagai pencegahan penyebaran virus Corona.
Foto: Agung Mardika
Jakarta -

PPKM Darurat akan resmi diberlakukan mulai besok hingga tanggal 20 Juli mendatang. pemberlakuan aturan ini akan mencakup sejumlah wilayah yang berada di dalam daftar daerah PPKM darurat.

Wilayah yang termasuk dalam daftar daerah PPKM darurat ini dipilih sesuai dengan nilai asesmen situasi pandemi pada level 3 dan 4. Secara keseluruhan PPKM darurat ini akan diberlakukan di 122 kabupaten/kota yang ada di seluruh Jawa-Bali.

Daftar daerah PPKM darurat ini akan mencakup 48 kabupaten dan kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan juga 74 kabupaten dan kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pelaksanaannya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bertugas menjadi koordinatornya. Luhut mengatakan dirinya telah ditugasi langsung oleh Presiden Joko Widodo untuk membentuk kebijakan PPKM Darurat di Jawa-Bali. Pasalnya, kasus COVID-19 terus meningkat di Indonesia dan tak henti-hentinya mencetak rekor.

"Presiden 2 hari lalu meminta saya untuk mempersiapkan penanganan Jawa dan Bali. Kita sebut impelementasi PPKM Darurat Jawa-Bali," ungkap Luhut dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7/2021).

ADVERTISEMENT

Periode penerapan PPKM Darurat sendiri akan dimulai sejak 3-20 Juli 2021, dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi kurang dari 10.000 kasus/hari.

Kemudian, wilayah mana saja yang masuk dalam daftar daerah PPKM darurat tersebut? Berikut rinciannya:

A. Daftar daerah PPKM darurat asesmen situasi pandemi level 4:

1. Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang
2. Jawa Barat: Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Depok, Cirebon, Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Banjar, Kota Bandung, Karawang, Bekasi
3. DKI Jakarta: Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kepulauan Seribu
4. Jawa Tengah: Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas
5. DIY: Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul
6. Jawa Timur: Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu

lanjut membaca ke halaman berikutnya

B. Daftar daerah PPKM darurat asesmen situasi pandemi level 3:

1. Banten: Tangerang, Serang, Lebak, Kota Cilegon
2. Jawa Barat: Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, Bandung
3. Jawa Tengah: Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara
4. DIY: Kulon Progo, Gunungkidul
5. Jawa Timur: Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gersik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan
6. Bali: Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli

Bagi masyarakat yang tinggal di wilayah-wilayah tersebut, diharapkan partisipasi penuhnya dalam mengikuti aturan PPKM darurat tersebut guna memutus mata rantai penyebaran virus corona.



Simak Video "Resepsi Pernikahan Dibatasi Cuma 30 Orang saat PPKM Darurat"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads