Progres Terkini Perburuan Utang Lapindo

Progres Terkini Perburuan Utang Lapindo

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 02 Jul 2021 17:32 WIB
15 tahun usia lumpur lapindo di sidoarjo
Lokasi lumpur Lapindo di Sidoarjo/ Foto: detikcom/Budi Sugiharto
Jakarta -

Pemerintah terus mengejar pelunasan utang anak usaha Lapindo Brantas Inc (LBI), yaitu PT Lapindo Minarak Jaya (LMJ). Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban memastikan negara tak akan berhenti menagih utang perusahaan tersebut.

Bagaimana update proses pengejaran utang tersebut?

"Saat ini kita sudah kembali memberikan tanggapan kepada pihak Lapindo. Sebagaimana diketahui ini adalah isunya jumlah kewajiban," jelas dia secara virtual, Jumat (2/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan catatan detikcom, 5 Desember 2020, anak usaha Lapindo Brantas Inc itu baru membayar utang dana talangan pemerintah sebesar Rp 5 miliar dari total Rp 773,382 miliar. Padahal utang Lapindo kepada pemerintah sudah jatuh tempo sejak 10 Juli 2019.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan pemerintah terus menagih sesuai perjanjian yang berlaku.

ADVERTISEMENT

"Sampai dengan saat ini belum terdapat pembayaran dari pihak LBI/PT LMJ. Pemerintah akan terus melakukan penagihan kepada LBI/PT LMJ sesuai perjanjian yang disepakati," kata Prastowo saat dihubungi detikcom, Jakarta, Selasa (18/5/2021).

Prastowo optimistis pihak Lapindo Brantas Inc maupun Lapindo Minarak Jaya akan membayar semua kewajibannya kepada negara.

"Pemerintah tetap percaya pihak LBI/PT LMJ akan kooperatif dan bersedia menunaikan kewajiban sesuai ketentuan," ujarnya.

Bagaimana asal mula utang tersebut muncul? Langsung klik halaman berikutnya.

Sebagai informasi, pada Maret 2007 LMJ itu memperoleh pinjaman Rp 781,68 miliar, namun utang yang ditarik dari pemerintah (dana talangan) sebesar Rp 773,8 miliar. Perjanjian pinjaman tersebut memiliki tenor 4 tahun dengan suku bunga 4,8%. Sedangkan denda yang disepakati adalah 1/1.000 per hari dari nilai pinjaman.

Kala perjanjian disepakati, Lapindo akan mencicil empat kali sehingga tidak perlu membayar denda. Atau Lunas pada 2019 lalu.

Nyatanya, semenjak uang negara dicairkan melalui perjanjian PRJ-16/MK.01/2015 mengenai Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007, Lapindo hanya mencicil satu kali.

Badan Pemeriksa Keuangan mencatat Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya harus mengembalikan uang negara sebesar Rp 1,91 triliun.

Pengembalian uang negara itu merupakan pokok, bunga, dan denda yang harus dibayar Lapindo atas pinjaman dana talangan akibat luapan lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur.


Hide Ads