Catat! Syarat Perjalanan Selama PPKM Darurat

Catat! Syarat Perjalanan Selama PPKM Darurat

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 02 Jul 2021 20:02 WIB
Garut gelar simulasi PPKM Darurat. Sejumlah warga yang kedapatan tak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah pun didata oleh petugas.
Ilustrasi/Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jakarta -

PPKM Darurat Jawa dan Bali dimulai besok, Sabtu (3/7/2021(. Pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk teknis penyelenggaraan transportasi.

Jadi masyarakat yang akan bepergian di masa PPKM darurat ini harus memenuhi kriteria yang ada dalam aturan tersebut.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari atau menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu telah vaksin. Minimal dosis pertama.

"Lalu hasil RT-PCR 2 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam," kata dia dalam konferensi pers, Jumat (2/6/2021).

ADVERTISEMENT

Dia mengungkapkan syarat selama PPKM darurat ini berlaku untuk moda transportasi laut, darat, penyeberangan dan kereta api jarak jauh.

Kemudian untuk moda udara, syarat pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib RT-CPT yang berlaku maksimal 2 x 24 jam di wilayah Jawa dan Bali.

"Sertifikat vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali. Penumpang diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut dan penyeberangan," jelas dia.

Menurut Budi ada pengecualian sertifikat vaksin, yakni untuk orang yang memiliki alasan medis pada saat dilakukan perjalanan.

(kil/hns)

Hide Ads