Lengkap! Aturan PPKM Darurat

Infografis

Lengkap! Aturan PPKM Darurat

Elsa Azzahra - detikFinance
Kamis, 01 Jul 2021 23:00 WIB
Aturan Lengkap PPKM Darurat
Foto: Aturan Lengkap PPKM Darurat (Mindra Purnomo/tim infografis detikcom)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera memberlakukan PPKM darurat. Kebijakan yang berisi pengetatan kegiatan sosial dan ekonomi ini akan berlaku pada 3-20 Juli mendatang.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam keterangan pers, Kamis (1/7/2021).

Menko Kemaritiman dan Investasi akan jadi koordinator PPKM darurat di Jawa Bali. Salah satu aturan yang berlaku dalam PPKM darurat ini adalah ditutupnya pusat perbelanjaan, mall, atau pusat perdagangan.
(dna/dna)

Hide Ads