"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam keterangan pers, Kamis (1/7/2021).
Menko Kemaritiman dan Investasi akan jadi koordinator PPKM darurat di Jawa Bali. Salah satu aturan yang berlaku dalam PPKM darurat ini adalah ditutupnya pusat perbelanjaan, mall, atau pusat perdagangan.
(dna/dna)